RUU PRT sangat penting untuk segera disahkan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai perlu dibangun kesadaran bersama semua pihak terkait urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk segera disahkan menjadi UU.
"Perlu kerja sama semua pihak dan pemerhati untuk bersama-sama mendesak DPR memberikan perhatian, agar RUU PRT dapat segera diselesaikan dan ditindaklanjuti," kata Lestari Moerdijat atau Rerie dalam diskusi daring bertajuk "Tarik Ulur Nasib RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT)" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu.
Dia menilai RUU PRT sangat penting untuk segera disahkan, karena selama ini belum ada aturan setingkat UU yang mengatur terkait perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
Menurut dia, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur terkait bagaimana melindungi pekerja sosial, padahal ketika berbicara nasib pekerja, itu terkait dengan pemenuhan hak warga negara.
Politisi Partai NasDem itu menilai semakin lama menunda pembahasan RUU PRT sama saja mengabaikan hak asasi manusia yang secara mendasar menjadi tanggung jawab bersama.
Menurut Rerie, hak warga negara sama di mata hukum, sehingga terkait pembahasan aturan bagi pekerja rumah tangga prinsip keadilan wajib dikedepankan.
Dalam diskusi tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Pasundan, Bandung Atang Irawan menilai perlu kewarasan berpikir dalam melanjutkan pembahasan RUU PRT.
Menurut dia, sejumlah pihak menganggap PRT sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja, tetapi kenyataan yang diatur dalam UU Tenaga Kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerjanya.
"Sedangkan pemberi kerja bagi PRT tidak bisa disebut sebagai pengusaha," katanya pula.
Atang menilai UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus segera ditetapkan, karena di dalam undang-undang tersebut ada aspek-aspek fundamental yang merupakan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.
Baca juga: Rerie: Berlarutnya pembahasan RUU PRT tunda kepastian hak warga negara
Baca juga: Serbet dan jalan panjang pengesahan RUU PPRT
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021