Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah menegaskan Muchdi Purwopranjono masih tetap sah untuk memimpin Partai Berkarya meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Tommy Soeharto.
"Kalah menang itu biasa. Akan tetapi, SK kepengurusan yang berlaku tetap di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono sampai ada putusan inkrah," kata Fauzan menanggapi putusan PTUN terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Muchdi PR bertemu Syamsu Djalal, AMPB: Kisruh Partai Berkarya berakhir
Namun, Fauzan mengatakan, kubu Tommy hanya menang satu gugatan saja dan itu pun belum inkrah.
"Dari 9 gugatan lebih dari Partai Berkarya kepengurusan sebelumnya, cuma satu yang kalah, selebihnya kami menang. Ya, wajar-wajar saja. Kami tunggu putusan ditingkat selanjutnya," ujarnya dalam siaran persnya.
Oleh karena itu, Fauzan meminta seluruh kader di bawah kepemimpinan Ketum Muchdi PR harus tetap solid dan tidak terpancing kubu seberang yang hendak memanfaatkan situasi.
"Kemenkumham mengeluarkan SK tentu ada dasar hukum yang kuat, dan pasti juga tidak akan menerima putusan tersebut, dan kami pun akan banding." katanya.
Fauzan menegaskan bahwa kemenangan kubu Tommy juga tidak berimbas apa pun di pengurusan yang sah.
Ia pun memastikan pengurus lama tidak bisa melakukan PAW (pergantian antarwaktu) terhadap anggota DPRD.
Baca juga: Partai Berkarya tolak ambang batas parlemen 5 persen
Sementara itu, Sekjen AMPB Lena Fitriyah mengatakan bahwa keputusan PTUN tidak memengaruhi kegiatan partai, khususnya kegiatan kader muda Partai Berkarya.
Menurut dia, AMPB tetap menjalani seluruh kegiatan partai seperti biasanya.
"Program dan kegiatan di DPP berjalan seperti biasa saja, dan yang merasa sudah menang mutlak silakan promosikan terus Partai Berkarya supaya makin bagus suara Partai Berkarya pada tahun 2024," katanya.
Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.
Baca juga: Banmus DPRD Ternate agendakan PAW anggota DPRD dari Partai Berkarya
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021