Dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas.

Jakarta (ANTARA) - Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang diajukan pasangan nomor urut 01 Suhandoyo dan Astiti Suwarni tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi ambang batas.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa ambang batas untuk Pilkada Lamongan adalah 0,5 persen dari suara sah atau sebanyak 3.950 suara.

"Perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 39.487 atau 4,9 persen atau lebih dari 3.950 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) Huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Arief Hidayat.

Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas.

Baca juga: 30 perkara sengketa hasil pilkada kandas di MK

Dalil yang disebut oleh pemohon adalah terjadi pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), antara lain jumlah surat suara di 714 TPS tidak sesuai ketentuan dan terdapat kesalahan dalam koreksi dan penjumlahan dalam beberapa formulir.

Adapun untuk Jawa Timur, perkara sengketa hasil Pilkada Banyuwangi dan Surabaya juga dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas.

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 01 Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih perolehan suara dengan pasangan peraih suara terbanyak melebihi 0,5 persen atau 4.185 suara. Selisih perolehan suaranya adalah sebanyak 40.734 atau 4,8 persen.

Begitu juga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman memiliki selisih perolehan suara lebih dari 0,5 persen atau sebanyak 14.795 suara. Perolehan suara antara Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armuji adalah 145.746 atau sebesar 13,89 persen.

Tiga perkara tersebut tidak lanjut ke tahap sidang pembuktian yang akan digelar pada tanggal 19 Februari sampai dengan 18 Maret 2021.

Baca juga: Gugatan hasil Pilkada Kepri tak lanjut ke pembuktian

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021