Jakarta (ANTARA) - Jumlah pidana denda dan uang pengganti dari putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap sepanjang 2020 sebesar Rp5,6 triliun dari berbagai perkara tindak pidana.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2020 yang disiarkan secara daring di Jakarta, Rabu, mengatakan denda dan uang ganti itu di antaranya dari perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, dan pencucian uang
Secara keseluruhan pada 2020, Mahkamah Agung memutus sebanyak 20.562 perkara dari total beban perkara sejumlah 20.761 perkara.
Baca juga: Ketua MA sebut pandemi bawa hikmah untuk persidangan
Sementara itu, ia mengatakan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer lebih besar, yakni sebesar Rp52,85 triliun.
Adapun perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sepanjang 2020 sebanyak 3.772.035 perkara.
Selain itu, kontribusi dari penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan badan peradilan pada 2020 sebesar Rp71,7 miliar.
Baca juga: Presiden Jokowi berharap reformasi peradilan dilakukan secara modern
Untuk realisasi anggaran Mahkamah Agung pada 2020 adalah sebesar Rp9,4 triliun dari pagu sebesar Rp9,85 triliun atau 95,45 persen.
"Mahkamah Agung telah menerapkan secara penuh sistem pelaporan keuangan berbasis akrual sejak tahun 2015," ujar Muhammad Syarifuddin.
Mahkamah Agung dikatakannya berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak delapan kali secara berturut-turut.
Baca juga: Presiden harap MA terus tingkatkan kualitas aplikasi e-court
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021