"SKB ini harus dibaca utuh, tidak dipecah-pecah. Tujuh diktum dalam SKB tersebut tegas dan tidak multitafsir," kata Agustina dalam siaran pers di Semarang, Rabu.
Baca juga: Kemendikbud: SKB 3 Menteri terkait seragam hanya untuk sekolah negeri
Baca juga: Pegiat : SKB soal seragam jamin kemerdekaan beragama
Diktum pertama dalam SKB tersebut, kata dia, menyebut aturan berlaku untuk sekolah negeri tingkat dasar dan menengah yang dibiayai oleh keuangan negara.
"SKB ini payung hukum bagi sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata politikus PDIP ini.
Selain itu, kata dia, SKB ini merupakan produk hukum pemerintah yang harus dipatuhi.
Ia menjelaskan SKB tentang penggunaan seragam dan atribut di sekolah ini merupakan turunan dari Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaan.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah melaksanakan SKB tiga menteri tersebut. "Ke depan, DPR akan ikut mengawasi sejauh mana penerapan SKB ini," ujarnya.
Baca juga: Komnas Perempuan sebut kebijakan seragam perpanjangan kebijakan daerah
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021