"Kita pada fase ini, fase mengundang dengan harapan ini bisa membantu untuk mencegah keterpaparan di tempat-tempat yang banyak interaksi orangnya. Karena pasar adalah salah satu tempat yang paling banyak interaksi orangnya," ujar Anies saat ditemui di Blok A Pasar Tanah Abang, Rabu.
Meski demikian saat ditanya terkait pedagang yang menolak vaksin COVID-19 Anies enggan menjawab hal itu.
"Saat ini di kita kan menawarkan ke pedagang. Nah ditawarkan kan bisa diambil atau tidak," kata Anies menanggapi kemungkinan penolakan dari pedagang.
Ia tetap optimis bahwa para pedagang akan menerima vaksinasi sehingga perekonomian di pasar-pasar dapat kembali pulih lebih cepat seperti saat sebelum pandemi.
Baca juga: Anies: Vaksinasi di Pasar Tanah Abang jadi percontohan pasar lainnya
Baca juga: 150 tenaga kesehatan dilibatkan dalam vaksinas di Pasar Tanah Abang Terkait cara Pemprov DKI Jakarta jika ada warga yang menolak untuk vaksinasi COVID-19, sebelumnya sudah pernah dijawab oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza mengatakan siapapun yang menolak vaksinasi akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
"Ada ketentuan diatur di pemda dan ada yang diatur oleh pemerintah pusat, ya bisa kena dua kali bagi yang menolak. Sudah kena denda dari Jakarta, dari pusat gak dapat bansos. Kita laksanakan sesuai aturan yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/2).
Untuk para penolak pemberian vaksin, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan Stas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin COVID-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari COVID-19.
Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Pedagang antusias, vaksinasi massal di Pasar Tanah Abang lancar
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021