Jakarta (ANTARA) - Sahabat Milenial Indonesia (Samindo)-SETARA Institute memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor terhadap Aisha Wedding.

"Hari ini kita sebagai saksi pelapor sesuai aturan UU, apabila ada laporan maka saksi pelapor wajib dipanggil," ujar advokat dan penggiat Samindo-SETARA Institute Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu.

Disna mengatakan pihaknya datang membawa dua saksi dan sejumlah alat bukti seperti bukti
cetak (print out) percakapan, bukti unggahan serta sejumlah alat bukti tambahan.

"Kami mendapatkan bukti tambahan, bukti dari salah satu koran cetak yang kemudian menyanggah keterlibatan mereka. Jadi benar dakwaan kami bahwa ini dilakukannya secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Dia pun menegaskan laporannya bukan pengalihan isu seperti tudingan yang dilontarkan oleh sejumlah pihak.

"Terkait itu pengalihan isu yang di situ disebutkan bahwa ini bukan WO murni tapi ada unsur delik yang lain, nah itu yang akan kami buktikan lebih jauh," kata dia.

Baca juga: SAMINDO laporkan pengelola situs iklan pernikahan dini
Baca juga: SAMINDO: Pakai dalil agama untuk promosi kawin anak adalah penyesatan

Advokat dan pegiat Samindo-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Penyelenggara jasa pernikahan, Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Samindo-SETARA Institute lantaran mempromosikan pernikahan anak.

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni tindak pidana tentang informasi dan atau transaksi elektronik dan atau tindak pidana tentang perlindungan anak dan atau tindak pidana tentang perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca juga: Pernikahan dini berpotensi timbulkan kekerasan terhadap anak

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021