Bandarlampung (ANTARA) -

"Ya benar, Ditreskrimun Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan limbah berbahaya tersebut, " kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan limbah yang ditemukan itu plastik pembungkus bertuliskan "INFECSIUS", selang transfusi, jarum suntik, botol obat-obatan, plastik transparan tempat obat, kantong kantong berlogo rumah sakit.

Baca juga: Ketua DPD RI minta limbah medis di masa pandemi dikelola dengan baik

Kemudian, kotak bertuliskan "COVIFOR" (remdevisir) obat COVID-19, bekas masker, baju alat pelindung diri (APD), dan sarung tangan medis.

Kabid Humas Polda Lampung itu menyampaikan berdasarkan ketentuan bahwa limbah medis adalah merupakan limbah B3 karena memiliki karakteristik infecsius atau limbah medis padat yang terkontaminasi organisme dan patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan.

Menurut dia, organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan pada manusia rentan) dan sampah limbah tidak berbahaya tidak dapat dicampur dengan limbah B3.

Baca juga: Anggota DPR dukung pengungkapan kasus pembuangan limbah medis di Bogor

"Untuk saat ini Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung masih melakukan penyelidikan di lapangan," kata Pandra

Kepala UPT TPA Bakung, A Setiawan Batin menjelaskan bahwa tidak mengetahui adanya limbah B3 di TPA Bakung.

"TPA Bakung hanya bersumber dari limbah rumah tangga, hotel, restoran dan sumber limbah lainnya yang tidak berbahaya," tambahnya.

Baca juga: Bali hasilkan limbah medis 3 ton sehari selama pandemi COVID-19

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021