Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.

Jakarta (ANTARA) - Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian mengklarifikasi terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi apa pun dengan Jiwasraya maupun Asabri.

Pada kedua kasus tersebut, nama Tan Kian dikaitkan dalam beberapa pemberitaan, khususnya dugaan Benny Tjokro melakukan pencucian uang dengan melibatkan pengusaha properti itu.

Benny Tjokro merupakan salah satu tersangka dalam kasus Asabri. Dalam kasus Jiwasraya, Benny telah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca juga: MAKI desak keberanian Kejagung telisik Tan Kian dalam kasus Asabri

"Faktanya dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung, bahkan telah diperiksa sebagai saksi di pengadilan terkait dengan seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dan Tan Kian. Hasilnya, Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar," kata Andi.

Andi menegaskan bahwa tidak ada satu pun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan.

Dengan demikian, kata Andi, sekalipun penyidikan terhadap Benny Tjokro dalam kasus Asabri adalah penyidikan baru, dalam kaitan dengan Tan Kian tidak ada hal yang berbeda.

"Karena semua transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian (baik diduga terkait dengan Jiwasraya maupun tidak) telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan, dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang ada," ucap Andi.

Baca juga: Kejagung akan Gugat Tan Kian

Dalam kesempatan itu, Andi turut menjelaskan terkait dua proyek properti milik Tan Kian yang melibatkan pihak Benny Tjokro.

Dalam proyek pertama, pihak terkait Benny Tjokro yakni PT Duta Regency Karunia (perusahaan di mana adik dari Benny Tjokro yaitu Teddy Tjokro dan Franky Tjokro duduk sebagai manajemennya) menyediakan tanah atau lahan.

Pihak Tan Kian selaku Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah atau lahan tersebut.

Andi mengatakan bahwa harga tanah atau lahan tersebut telah dibayar lunas oleh Kerja Sama Operasi (KSO) Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property kepada PT Duta Regency Karunia melalui hasil penjualan properti dimaksud.

Dalam proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang dulunya sejak 1994 telah mulai dibebaskan oleh pihak Benny Tjokro. Tanah tersebut dibeli guna membangun proyek perumahan.

Baca juga: Kejaksaan Tidak Perpanjang Cekal Tan Kian

"Secara sederhana, dalam kedua proyek tersebut, tanah atau lahan yang disediakan atau dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas oleh KSO ataupun oleh pihak Tan Kian beserta investor yang dibawa oleh pihak Tan Kian. Hal tersebut telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan pengadilan," kata Andi.

Andi percaya Kejaksaan Agung bekerja profesional dan tidak akan mengorbankan pengusaha yang melakukan transaksi bisnis sah dan wajar yang telah diperiksa, bahkan sampai tingkat pengadilan negeri.

"Kami berharap dan memperingatkan pihak-pihak lain untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah mengkaitkan Tan Kian dengan dugaan tindak pidana apa pun juga terkait dengan penyidikan kasus Asabri yang sedang berjalan," ucap Andi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung berani menelisik dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021