Ternyata tilang elektronik itu menggunakan sistem dan sensor yang berbeda. Jadi, ada server dan perangkat tersendiri.

Malang (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang berencana menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dalam upaya untuk meningkatkan kedisiplinan warga saat berada di jalan raya.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa Dinas Perhubungan Kota Malang bersama Satlantas Polresta Malang Kota telah melakukan kajian terkait dengan rencana penerapan tilang elektronik tersebut.

"Dishub sudah saya minta dengan Kasatlantas ke Surabaya untuk melakukan kajian terkait dengan penerapan tilang elektronik," kata Sutiaji di Kota Malang, Selasa.

Baca juga: Polres Bekasi optimalkan penegakan hukum berbasis elektronik

Untuk menerapkan tilang elektronik tersebut, kata Sutiaji, pemkot setempat akan melakukan pengadaan closed circuit television (CCTV). Rencananya ada enam titik prioritas yang tersebar di wilayah Kota Malang.

Menurut Sutiaji, pemasangan CCTV tersebut akan fokus pada titik yang terindikasi banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.

Ia berharap penerapan tilang elektronik itu mampu meningkatkan kedisiplinan warga pada saat menggunakan kendaraan di jalan raya.

"Untuk jumlahnya, rencana ada 5—6 titik yang diprioritaskan. Golnya untuk menjaga kedisiplinan masyarakat, bukan punishment. CCTV itu akan dipasang di tempat yang tinggi pelanggarannya," kata Sutiaji.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Handi Priyanto menambahkan bahwa sistem untuk menerapkan tilang elektronik tersebut berbeda dengan kamera pengawas lalu lintas yang sudah ada.

"Ternyata tilang elektronik itu menggunakan sistem dan sensor yang berbeda. Jadi, ada server dan perangkat tersendiri," kata Handi.

Baca juga: Korlantas siap benahi tilang elektronik karena dikritik DPR

Secara fungsi, kata Handi, CCTV Area Control Traffic System (ACTS) berguna untuk melakukan monitor di persimpangan jalan. Sementara itu, CCTV untuk penerapan tilang elektronik, memiliki sistem yang lebih detail.

"Secara letak juga berbeda, CCTV ACTS berada tepat di mulut simpang jalan, sedangkan CCTV tilang elektronik, kurang lebih 20 meter sebelum simpang. Meski begitu, secara sistem akan dikoneksikan dengan ACTS," kata Handi.

Sistem tilang elektronik di Kota Malang tersebut rencananya akan diterapkan pada tahun 2021.

Dinas Perhubungan Kota Malang akan kembali rapat koordinasi dengan Satlantas untuk penentuan titik prioritas penempatan kamera pengawas untuk penerapan tilang elektronik tersebut.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021