"Ketua KPPU beserta jajaran Pimpinan KPPU sore ini pukul 15.00 WIB akan melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK guna koordinasi penegakan hukum antarlembaga, khususnya terkait kasus lobster yang tengah bergulir di kedua komisi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding juga membenarkan adanya pertemuan tersebut.
Baca juga: KPK pastikan proses penyidikan kasus benur-bansos ikuti aturan hukum
Baca juga: KPK klarifikasi identitas saksi kasus suap izin ekspor benur
Baca juga: MAKI adukan penyidik kasus suap benur dan bansos ke Dewas KPK
"Benar, KPK akan menerima audiensi dari KPPU sore ini. Terkait agenda lengkapnya, kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis setelah pertemuan," kata Ipi.
Untuk diketahui, KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ekspor benur tersebut.
Sebagai penerima suap, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021