Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh JRH
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) menerima total Rp4 miliar terkait kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2019.
"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari EMM (Elfin MZ Muhtar/Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dalam konstruksi perkara, ia menjelaskan pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.
"Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF (Robi Okta Fahlefi/swasta)," ujar Karyoto pula.
Selain itu, kata dia, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020, juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Sebelumnya, KPK pada Senin telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Juarsah pun telah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
"Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Karyoto.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Muara Enim Sumsel divonis lima tahun penjara
Baca juga: Periksa eks anggota DPRD, KPK dalami aliran dana korupsi Muara Enim
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021