.....mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu

Jakarta (ANTARA) - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengharapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) betul-betul bijak menyikapi pelaporan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas cuitannya di akun Twitter yang dianggap melakukan provokasi dalam mengomentari wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apa pun yang terjadi saya wajib membantu. Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi, tetapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu," kata Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia pun meyakinkan bahwa pelaporan atas Novel tersebut tidak akan memicu konflik antara Polri dan KPK.

Menurutnya, hubungan antardua institusi tersebut saat ini sangat bagus dan saling mendukung dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support, dan tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu. Hubungan kami sangat bagus, harmonis, sinergis, dan kami saling mendukung karena apa pun yang ada di depan kami, tugas pemberantasan korupsi itu diemban oleh KPK, kepolisian, kejaksaan sehingga kami harus bersinergi," ujarnya pula.

Diketahui, Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2).

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan, karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski, di Kantor Bareskrim Polri Jakarta saat itu.

Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ormas PPMK pun pada Senin ini, juga telah melapor Novel ke Dewan Pengawas KPK berkaitan dengan kode etik KPK.

Sebelumnya, Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan "extraordinary crime".

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa (9/2).
Baca juga: Novel Baswedan dilaporkan ke Dewas KPK
Baca juga: Pakar: Cuitan Novel soal wafatnya Ustadz Maaher merupakan pendapat

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021