komitmen penerapan antikorupsi diwujudkan perseroan melalui berbagai upaya, seperti implementasi atas pedoman tata kelola, pedoman etika dan perilaku, serta pedoman kerja dewan komisaris dan direksi

Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI sebagai BUMN perdagangan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan dalam pemenuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) sebagai komitmen kepatuhan.

"Pihaknya terus melakukan update dan inovasi dalam program kepatuhan terhadap fungsi tata kelola yang baik," ujar Direktur Komersil PPI, Eko Budianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin.

Misalnya, kata dia, dalam hal pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan, inovasinya yakni Whistleblowing System berbasis online, soft structure WBS dan gratifikasi perusahaan, hingga penerapan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016.

"Selain itu, komitmen penerapan antikorupsi diwujudkan perseroan melalui berbagai upaya, seperti implementasi atas pedoman tata kelola, pedoman etika dan perilaku, serta pedoman kerja dewan komisaris dan direksi," ujar Eko.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, maka anggota direksi, dewan komisaris, dan pejabat struktural PPI dikategorikan sebagai penyelenggara negara dan terikat kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat berdasarkan Undang - Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Terkait dengan keluarnya peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara, maka PPI memandang perlu untuk diberikan kembali sosialisasi dan pendampingan dalam pemenuhan e-LHKPN.

Sementara itu Corporate Secretary PPI, Syailendra menambahkan bahwa PPI juga melaksanakan sejumlah pelatihan dan sosialisasi awareness antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, pengendalian gratifikasi melalui penggunaan sistem gratifikasi online KPK (GOL) di seluruh entitas secara terintegrasi, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, hingga penerapan Whistlebowing System atau sistem pengaduan dugaan pelanggaran yang bersifat anonim.

"PPI berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance atau GCG secara konsisten," kata Syailendra.

Baca juga: Kementerian BUMN nilai positif langkah transformasi PT PPI
Baca juga: PT PPI lepas harga beras khusus sesuai di pasaran
Baca juga: PT PPI jadi kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021