... Bayangkan kalau tidak ada akademisi seperti itu, yang tidak membuka jalan alternatif; maka negeri ini bisa menjadi otoriter...

Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan mantan ketua umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, tidak melanggar etikanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) melainkan menggunakan kapasitasnya sebagai akademisi dalam menyampaikan kritiknya kepada Pemerintah.

"Ada ASN akademis dan inilah Pak Din di sini. Dia dosen dan dia kemudian mengkritik. Jadi itu bukan soal (pelanggaran) etika, itu adalah profesi. Dia menggunakan keilmuannya untuk membicarakan sesuatu, itu bukan (masalah) etika," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: JK: "Check and Balance" penting dalam pemerintahan demokratis

Menurut Kalla, ASN terbagi menjadi dua kategori, yakni yang berada di struktur pemerintah dan di lingkungan akademis. ASN di pemerintahan itulah yang tidak boleh mengkritik pemerintah karena mereka berada di suatu stuktur pemerintahan.

Sementara dosen yang berstatus ASN, lanjut Kalla, boleh saja menggunakan kemampuan akademisnya untuk menyampaikan kritik selama caranya tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: DPR harapkan kritik kepada pemerintah disampaikan secara objektif

"Di UI, contoh saja Faisal Basri, dia khan selalu mengkritik pemerintah. Tidak apa-apa, dia profesional. Jadi bukan melanggar etika ASN. Kalau seorang dirjen (di suatu kementerian) mengkritik pemerintah, itu baru salah," katanya.

Selain itu, dia juga mencontohkan ada kelompok-kelompok di universitas negeri yang menggaungkan gerakan antikorupsi. Menurut dia, kelompok akademisi yang menyampaikan kritik kepada pemerintah merupakan wajar dan diperlukan di negara demokratis seperti Indonesia.

Baca juga: Pandangan anggota DPR soal kritik kepada pemerintah

"Bayangkan kalau tidak ada akademisi seperti itu, yang tidak membuka jalan alternatif; maka negeri ini bisa menjadi otoriter," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti-Radikalisme (GAR) yang berisikan alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta Komisi Aparatur Sipil Negara menjatuhkan sanksi kepada Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Gubernur Bali: Birokrasi jangan alergi dengan kritik

Tokoh kelahiran Pulau Sumbawa, NTB, saat ini tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta.

Surat terbuka Nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 itu diklaim ditandatangani 1.977 alumnus ITB dari berbagai angkatan dan jurusan pada 28 Oktober 2020.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021