Biaya makan dan lainnya menjadi tanggungan Pemprov Kepri

Batam (ANTARA) - Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk memperhatikan pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang saat pandemi COVID-10, dan transit di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"PMI yang pulang ke negara kita menumpuk di sini dan menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Kepri," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam kunjungan kerja, di Batam, Senin.

Saat pandemi COVID-19, PMI yang tiba di Tanah Air harus menjalani isolasi selama 14 hari. Apabila mereka transit di Batam, maka karantina dilakukan di daerah yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.

"Biaya makan dan lainnya menjadi tanggungan Pemprov Kepri," kata dia lagi.

Sedangkan mayoritas PMI yang pulang itu bukanlah warga Kepri, melainkan dari berbagai daerah lain di Indonesia.

Karenanya, DPR RI meminta Kemenaker memberikan perhatian pada PMI yang pulang dan singgah di Batam agar biaya penanganannya tidak membebani pemerintah setempat.

Ia juga berharap ada regulasi yang jelas mengenai penanganan PMI yang pulang dari negara tempatnya bekerja.

"Dan ini bukan pengertian yang kami minta. Tapi regulasinya diatur harus jelas. 'Leading sector'-nya ada di Kemenaker. Jadi ini harus menjadi perhatian," kata dia.

Selama ini, Pemkot Batam menempatkan PMI yang baru tiba di rumah susun untuk menjalani isolasi selama 14 hari, sebagaimana protokol kesehatan yang dianjurkan.

Padahal, mestinya, rumah susun itu diperuntukkan bagi masyarakat setempat.

Mengenai hal itu, dia mengatakan belum membahas mengenai pengadaan bangunan sebagai tempat tinggal sementara PMI di Batam.

"Belum sampai usulan infrastruktur," kata dia pula.
Baca juga: Kemnaker pastikan program pemberdayaan PMI yang pulang ke Tanah Air
Baca juga: PMI yang pulang melalui Batam dikarantina di rusun

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021