Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk tidak melantik bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan, di Jakarta, Senin, mengatakan, institusi itu melayangkan surat kepada Karnavian berisi pandangan terhadap Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT, lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
"Badan Pengawas Pemilu meminta menteri dalam negeri untuk tidak melantik Orient sebagai bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Abhan.
Baca juga: Penghapusan status kewarganegaraan akan akhiri kasus Sabu Raijua
Fakta hukum baru kewarganegaraan itu membuat syarat pencalonan Riwu Kore tak lagi terpenuhi meskipun penetapan pasangan calon terpilih telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 23 Januari 2021 lalu.
Hal itu sesuai pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan juncto pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9/2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI).
Riwu Kore sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly.
Baca juga: Legislator ingatkan sinergi data cegah kewarganegaraan ganda
Namun, fakta hukum bersumber surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 pada 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Nomor 00709 pada 10 Februari 2021 menyatakan benar laki-laki yang lama bekerja di Amerika Serikat ini adalah warga negara Amerika Serikat.
Baca juga: Kemenkumham tak respon surat Bawaslu soal status Orient Riwu Kore
Sejauh ini, keputusan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua.
Kemudian hal itu juga telah diteruskan kepada Karnavian melalui Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri yang hingga kini belum dilaksanakan.
Baca juga: Bawaslu klarifikasi pelanggaran Orient sebelum penetapan paslon
Adapun Indonesia sejak awal berdiri tidak mengenal konsep dan praktik kewarganegaraan ganda kecuali pada anak-anak hasil perkawinan campur hingga anak-anak itu berusia 18 tahun, saat mereka harus menentukan sendiri kewarganegaraannya.
Analisa Badan Pengawas Pemilu sesuai UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2/2007 menegaskan apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021