...pulau di Indonesia tidak boleh dijual apalagi kepada pihak asing, karena dilarang dalam undang-undang...

Anambas (ANTARA) - Bupati Kabupaten Anambas, Abdul Haris, membantah informasi penjualan tiga pulau di sana, yaitu Pulau Ayam, Pulau Yudan, dan Pulau Kembung, melalui situs online luar negeri privateislandsonline.com.

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, tidak menerima pengajuan penjualan dan pembelian ketiga pulau itu. "Jadi, isu jual beli tiga pulau di Anambas tidak benar dan tidak mungkin dilakukan," kata dia, di Kepulauan Anambas, Senin.

Baca juga: Menelusuri polemik jual beli Pulau Lantigiang, Selayar

Ia menyebut sampai saat ini belum pernah terjadi transaksi jual beli pulau di Anambas. Sekitar 250 pulau kecil di wilayah setempat, kata dia, lahannya dikelola masyarakat untuk berkebun kelapa. "Pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dijual apalagi kepada pihak asing, karena dilarang dalam undang-undang," kata dia.

Kendati demikian, mereka tetap membuka diri jika investor dalam hingga luar negeri berminat berinvestasi mengelola pulau-pulau kecil di Anambas, misalnya di sektor pariwisata.

Baca juga: Bupati Selayar akui tak tahu jual beli Pulau Lantigiang

Mereka menjamin kemudahan investasi bagi para investor sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. "Kami sangat menyambut baik, silakan berinvestasi di Anambas," ujar Haris.

Dalam beberapa pekan terakhir, tiga pulau di daerah terluar Indonesia itu muncul di website privatislandsonline.com, suatu situas jual beli pulau yang beralamat di Kanada.

Baca juga: Polres Kepulauan Selayar usut kasus jual beli Pulau Lantigiang

Pewarta: Ogen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021