Kendaraan pribadi yang diminta putar balik kebanyakan berasal dari DKI Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 207 kendaraan yang ingin masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diputar balik oleh Dinas Perhubungan DIY karena tidak membawa surat bebas COVID-19 selama penyekatan di perbatasan wilayah 11-14 Februari 2021.

"Selama penyekatan empat hari yang diputar balik ada 207 kendaraan," kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY, Lazuardi saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia selama penyekatan yang dilakukan di tiga titik perbatasan yakni Jalan Solo (sekitar wilayah Prambanan), Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan wilayah Kulon Progo (sekitar wilayah Temon), kendaraan pribadi yang diminta putar balik kebanyakan berasal dari DKI Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Selain hasil uji cepat (rapid test) antigen, surat bebas COVID-19 yang harus dimiliki pendatang bisa berwujud hasil uji usap (PCR) atau hasil uji COVID-19 dari GeNose C19.

Menurut dia, ada beberapa alasan yang membuat kendaraan luar daerah diminta putar balik. Selain tidak dapat menunjukkan surat bebas COVID-19, beberapa di antaranya tidak mau menjalani layanan rapid test antigen yang disediakan secara gratis oleh Biddokkes Polda DIY di lokasi penyekatan.

Di setiap titik penyekatan, ada 50 pengendara yang difasilitasi layanan rapid test antigen. Meski demikian, seluruh hasil dari pemeriksaan dinyatakan negatif dan diperbolehkan meneruskan perjalanan.

Setelah paket layanan rapid test antigen habis, seluruh kendaraan luar daerah yang tidak dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 langsung diminta putar balik.

Berdasarkan keterangan para pendatang yang hendak memasuki wilayah DIY pada Sabtu dan Minggu, kata dia, sebagian besar mereka memiliki tujuan mengunjungi destinasi wisata belanja Malioboro.

"Artinya bisa diasumsikan bahwa mereka mungkin sudah berada di sekitar DIY seperti Solo, Klaten di rumah keluarga, sebelum pulang piknik dulu ke Malioboro," kata dia.

Selain surat bebas COVID-19, dari sebanyak 1.202 kendaraan yang diperiksa di perbatasan, 60 di antaranya tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker. Petugas kemudian memberikan teguran dan membagikan masker secara gratis, demikian Lazuardi.

Baca juga: DIY terapkan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro

Baca juga: Destinasi dan industri jasa pariwisata Yogyakarta masuk aturan PPKM

Baca juga: Yogyakarta imbau warga jaga aktivitas berkualitas di rumah saat PPKM

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021