Keputusan tidak menerapkan sanksi terhadap penolak vaksinasi COVID-19 itu mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah sehingga energi fokus pada percepatan vaksin.

Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lebih mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi daripada memberikan sanksi kepada sejumlah pihak yang menolak atau enggan disuntik vaksin COVID-19.


"Ya, karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa diarahkan, kemudian ditarik ke belakang saja (ditunda, red.). Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin," katanya usai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Jateng, Semarang, Senin.

Penundaan pemberian vaksin juga akan dibarengi sosialisasi dengan harapan yang bersangkutan akan yakin dan di akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai dengan target Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Presiden keluarkan aturan penerapan denda bagi penolak vaksinasi

"Anggap saja ini diedukasi dahulu beberapa bulan dan nanti di ujung akhir tahun yang Pak Presiden menargetkan mesti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah, mereka bisa di sana, tetapi kami ingatkan dan kami edukasi," ujarnya.

Menurut Ganjar, keputusannya tidak menerapkan sanksi terhadap penolak vaksinasi COVID-19 itu mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah sehingga energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.

"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," katanya.

Seperti diwartakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Dalam perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19.

Baca juga: Presiden teken Perpres baru atur struktur Komite Penanganan COVID-19

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021