"Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bulungan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat, dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu.
Baca juga: Polda tutup 10 lubang penambangan emas liar di TNGHS
Mereka ditahan polisi setelah digelar razia oleh Polda Kalimantan Utara pada Sabtu (18/7/2020) yang menemukan mereka di tiga lokasi tambang emas liar dengan tiga pemilik yang berbeda-beda.
Lokasi tambang liar itu telah dipasangi garis polisi dengan barang bukti berupa enam unit ekskavator, satu kaleng sianida, lima karung material tanah mengandung emas, dua mesin air, satu mesin lampu, dan satu karung kapur.
Baca juga: Gubernur Banten bentuk tim berantas tambang emas liar di Lebak
"Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat perihal adanya tambang emas liar atau Illegal yang dilakukan oleh beberapa kelompok orang di wilayah Desa Sekatak Buji," kata Rachmat.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021