Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mempercepat pendataan program Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka) sebagai upaya meningkatkan integrasi data perikanan nasional.
"Kami menargetkan per 1 Maret 2021, untuk dapat mendapatkan layanan PPK (permohonan pemeriksaan karantina) online sudah harus terdaftar Kusuka," kata Sekretaris BKIPM, Hari Maryadi, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Ia memaparkan, peningkatan integrasi data perikanan melalui program seperti Kusuka bakal mempermudah penelusuran sertifikasi karantina dan jaminan mutu keamanan hasil perikanan sekaligus lebih ajeg.
Baca juga: KKP umumkan status Perencanaan Ruang Laut Indonesia di UNESCO
KKP melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) juga telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas pusat dan UPT BIKPM seluruh Indonesia terkait percepatan pendataan KUSUKA atau Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Kegiatan ini merupakan langkah konkret BKIPM mendukung transformasi digital pelayanan publik di KKP, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital pelayanan publik di BKIPM," katanya.
Hari mengutarakan harapannya agar para peserta yang mengikuti Bimtek ini akan mendapatkan pemahaman fungsi dan pemanfataan Kusuka, cara melakukan pendaftaran Kusuka mandiri atau secara swadaya, cara melakukan validasi Kusuka blok umum dan blok khusus, dan membimbing pelaku usaha KP dalam melakukan pendaftaran Kusuka mandiri dapat tercapai.
Sebagai informasi, BKIPM telah memiliki sistem komputerisasi karantina ikan online atau Sisterkaroline. Sistem ini telah terintegrasi dengan Indonesia Nasional Single Window (INSW) sekaligus mendukung penuh Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Temui Menteri KKP, HNSI Tegal sebut siap ganti alat tangkap ikan
Hal ini sejalan dengan terbitnya PerPres No: 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, KKP telah merespon cepat dengan menetapkan Permen KP Nomor 61 tahun 2020 Tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan. Salah satu tujuan dari peraturan pengelolaan adalah meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah di sektor kelautan dan perikanan sekaligus mewujudkan data yang terstandar, akurat, terpadu, dan berkualitas baik serta dilengkapi dengan metadata yang standar dan didiseminasi secara elektronik dalam satu portal data demi mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menginginkan berbagai alat uji laboratorium yang esensial terkait ekspor perikanan dapat selalu dimutakhirkan dan dimiliki sendiri oleh KKP guna menjaga kinerja ekspor perikanan.
"Kita siapkan yang terbaik, kita beli kalau perlu," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat rapat bersama para pejabat BKIPM di Jakarta, 11 Januari 2021.
Melalui keterangan tertulis, Menteri Trenggono mengingatkan bahwa KKP menargetkan peningkatan kualitas produk hasil perikanan untuk menggenjot volume dan nilai ekspor di tahun 2021.
Ia menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut berupa pembaruan alat uji, pengembangan sumber daya manusia, hingga penguatan pengawasan akan dilakukan untuk mencapai hal tersebut.
Dengan pemutakhiran alat uji laboratorium, Menteri Trenggono ingin produk perikanan yang diekspor bebas virus dan patogen bahaya lainnya yang dapat mengganggu kesehatan pengonsumsi.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021