memaksimalkan dinas terkait agar tidak menyita anggaranTanjungpinang (ANTARA) - Pemprov Kepri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) menilai saat ini Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) belum perlu dibentuk di daerah tersebut.
Kepala DP3P2KB Provinsi Kepri Misni di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan hal itu sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang pembentukan KPPAD di daerah.
"Keberadaan KPPAD di setiap daerah bukan sebuah keharusan. Lembaga itu bisa dibentuk, kalau kita anggap perlu," ujar Misni.
Misni menyebut pemprov sedang dihadapkan dengan penanganan dampak pendemi COVID-19, sementara anggaran dan SDM terbatas.
Baca juga: Pernikahan dini di Tanjungpinang perlu perhatian serius
Ia menjelaskan, fokus pemprov saat ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pusat Pembelajaran Keluarga serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di masing-masing kabupaten/kota.
"Bagaimana peranan pemerintah memaksimalkan dinas terkait agar tidak menyita anggaran berlebihan. Saat ini, bagaimana mengedepankan dan mengutamakan yang menjadi urusan wajib kita," jelas Misni.
Misni menyampaikan pemprov telah membuka layanan Shelter UPTD PPA di Kota Batam dan menugaskan pendamping korban di Polda Kepri sejak 2020.
Kemudian pihaknya juga telah membentuk UPTD PPA Provinsi Kepri dan Kabupaten Natuna. Menyusul Kota Tanjungpinang juga akan segera dibentuk UPTD tersebut.
Baca juga: KPPAD Kepri terima pengaduan 76 kasus anak hingga Juli 2020
Sementara untuk Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Anambas, dan Kabupaten Natuna, menurut dia, sudah memilik P2TP2A, sehingga tinggal memaksimalkan peran dan fungsinya saja.
"Kita sudah menyosialisasikan ke masyarakat, ketika ada korban kami sudah siap. Kalau korban urusannya di UPTD, sedangkan pelaku berurusan dengan Polisi," ujarnya.
Selain itu, lanjut Misni, mengingat pentingnya penanganan segera dari korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Mendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 060/1416/OTDA Tanggal 10 Maret 2020 tentang Pembentukan UPTD PPA.
"Dan ketika ada masyarakat/korban yang mengadu ke komisioner (KPPAD). Sebenarnya kalau niat kita semua baik, tinggal diinformasikan dan diarahkan saja ke UPTD kami," demikian Misni.
Masa jabatan komisioner KPPAD Kepri periode 2016-2021 diketahui sudah berakhir pada tanggal 8 Februari 2021. Sampai saat ini Pemprov Kepri belum berencana untuk membuka seleksi penerimaan komisioner baru.
Kantor KPPAD Kepri di Jalan Riau pun sudah digembok dan tidak ada aktivitas sama sekali seiring kosongnya kepengurusan di lembaga independen tersebut.
Baca juga: Tanjungpinang tiga kali raih penghargaan Kota Layak Anak
Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021