Bandara Internasional Yogyakarta sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi

Kulon Progo (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan sarana pendukung sudah siap menyambut kedatangan Warga Negara Asing pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Pelaksana tugas General Manager (GM) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Jumat, mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.GR.03.01/ 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.GR.03.01/ 2020 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Bandara Internasional Yogyakarta masuk penambahan daftar tempat pemeriksaan imigrasi tertentu sebagai pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

"Keputusan MenkumHAM tersebut, menambahkan Bandara Internasional Yogyakarta sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di DIY," katanya..

Menindaklanjuti tersebut, kata Agus Pandu, pihaknya langsung berkoordinasi pemangku kebijakan terkait, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Satgas COVID-19 DIY, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai, Bappeda, BPBD DIY, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta, Karantina Ikan dan Karantina Pertanian.

"Kami juga sudah menghadap Gubernur DIY Sri Sultan HB X terkait potensi dan kesiapan pendukung Bandara Internasional Yogyakarta sebagai pintu masuk penerbangan internasional khususnya di masa pandemi COVID-19," katanya.

Baca juga: AP I - BMKG gelar latihan kesiapan menghadapi tsunami di Bandara YIA


Agus Pandu mengatakan berdasarkan Permenkum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020, kategori WNA yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia adalah WNA pemegang paspor diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas, pemegang izin tinggal tetap dan WNA yang memiliki izin dari kementerian atau lembaga terkait.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti WNI dan WNA (sesuai kriteria) harus mengikuti persyaratan menunjukan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, mengisi e-HAC dan melakukan tes ulang RT-PCR saat tiba serta wajibmelaksanakankarantina selama 5x24 jam.

Lokasi karantina WNI ini berada pada area khusus, yang akan ditentukan oleh Pemda DIY, dengan kondisi bahwa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya mandiri.


Baca juga: Kapasitas Bandara Yogyakarta capai 11 kali dari Adisutjipto


Mengenai lokasi karantina dan transportasi pengangkut dari Bandara Internasional Yogyakarta akan dikoordinasikan dengan Pemda DIY dan pemkab. Sebagai alternatif lokasi karantina, hotel di Yogyakarta yang sesuai ketentuan sertifikasi Kemenkes dan akan disiapkan alternatif transportasi armada pengangkut menuju lokasi area karantina

"Seluruh instansi atau lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab melayani penerbangan internasional dan mengimplementasikan Surat Edaran Satgas COVID-19 menyatakan siap dan mendukung. Kesiapan tersebut, pemeriksaan dokumen kesehatan, imigrasi, bea cukai, pelayanan pengawasan produk ikan, hewan dan tumbuhan serta laboratorium tes RT-PCR,” katanya.


Baca juga: Bandara YIA tumbuhkan industri perhotelan dan restoran

Baca juga: Menhub: Bandara YIA terintegrasi dengan moda transportasi

Baca juga: Kemenag ingin Bandara YIA menjadi embarkasi haji

Pewarta: Sutarmi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021