Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dalam operasi yustisi tersebut ada sebanyak 30 pelanggar protokol kesehatan terjaring karena tidak memakai masker.
Baca juga: Satgas: Kepatuhan warga Aceh memakai masker turun 12 persen
"Sasaran utama operasi yustisi tersebut adalah pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya. Ada 30 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena tidak memakai masker," kata Kombes Pol Winardy.
Para pelanggar tersebut, kata dia, diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Baca juga: Perayaan Imlek berlangsung aman dan tertib prokes di Aceh
Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran, dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
"Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya COVID-19," kata Winardy.
Baca juga: Tren kasus COVID-19 naik, warga Aceh diminta perketat Prokes
Perwira menengah Polri itu mengatakan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam kelompok yang bernama Tim Peucrok tersebut terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh. Kami mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Winardy.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021