Surat itu baru saya terima lewat WA (whatsapp)

Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022.

Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra.

"Tidak dapat dilaksanakan pada 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024," kata Ilham Saputra dalam suratnya yang diterima di Banda Aceh, Jumat.

Terkait surat KPU RI tersebut, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengaku sudah menerima dan membaca surat KPU RI tersebut melalui pesan whatsapp.

"Surat itu baru saya terima lewat WA (whatsapp)," kata Samsul Bahri, di Banda Aceh, Jumat.

Namun, Samsul tidak berkomentar banyak, dirinya hanya mengatakan akan membahasnya terlebih dahulu bersama komisioner KIP Aceh lainnya pada Senin (15/2) nanti.
Baca juga: Partai politik lokal berkomitmen Pilkada Aceh digelar 2022


Surat KPU tersebut sebagai balasan surat KIP Aceh Nomor: 0016/PP01.2-SD/11/Prov/1/202 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2021.

KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

"Bahwa KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020," ujar Ilham.

Dalam suratnya, Ilham juga mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara 2017 diselenggarakan pada 2022.

Terkait dengan pelaksanaan pemilihan 2022, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal pelaksanaan Pilkada Aceh dan UU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 122A ayat (2) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: Nasir Djamil: Pilkada serentak Aceh pada 2022 tergantung posisi tawar
Baca juga: Ketua DPRA: Rakor sepakati Pilkada Aceh dilaksanakan 2022

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021