Solo (ANTARA) - Kantor Bea dan Cukai Kota Surakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 2.160.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Moch. Arif Setijo, di Surakarta, Jumat, mengatakan, petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan dan menyita 2.160.000 batang rokok ilegal yang dimuat sebuah truk melintas dari arah timur (Jawa Timur) saat di Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, pada Kamis (4/2).
Selain itu, petugas Bea dan Cukai Surakarta juga mengamankan seorang pengemudi truk bermuatan rokok ilegal tersebut, yakni berinisial Km, dan kernet-nya berinisial Er.
Moch. Arif Setijo menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari adanya informasi akurat pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur tujuan Jakarta melalui jalur darat.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan, dan kemudian melihat sebuah truk yang dikendarai oleh pelaku Km dan kernet-nya Er melaju dari Jawa Timur menuju Jakarta yang melewati wilayah Surakarta.
Baca juga: Operasi gabungan Bea Cukai amankan ratusan ribu batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Pangkalpinang bakar 3.912 juta rokok ilegal
Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY beserta Bea Cukai Surakarta bersama-sama melakukan penghentian truk yang dicurigai, dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Ternyata, benar truk itu membawa jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
Dia mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku yakni menggunakan kardus karton berisi minuman manis yang bermerek sebagai penutup kardus karton polos di belakangnya berisi rokok ilegal. Rokok ilegal dalam 270 kardus karton polos berjenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek "Pastipas Bold" berisi 20 batang setiap bungkusnya, dan tidak dilekati pita cukai.
Setelah truk dihentikan dan pelaku diminta untuk menunjukkan identitas, truk bermuatan rokol ilegal itu, langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan dan pencacahan.
"Penindakan atas rokok ilegal kali ini, berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.447.891.200. Kedua pelaku saat ini, di bawa pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut," tutur-nya.
Dia menjelaskan instansi Bea Cukai, dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Surakarta harus selalu bersinergi dan saling mendukung dalam penindakan seperti kasus rokok ilegal ini.
"Bentuk sinergi ini, dapat dilakukan dengan saling bertukar infomasi, memperkuat jaringan, dan dukungan personel. Karena objek penindakan kali ini merupakan hasil tembakau yang bercukai, maka harus dilakukan penertiban karena jika melanggar perundang-undangan, dampaknya bisa merugikan keuangan negara," ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menambahkan pihaknya kasus penindakan rokok ilegal masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal rokok ilegal dan para pelaku-nya.
"Kami terus melakukan sinergi dalam penindakan dan penanganan kasus. Kami berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai," kata Budi Santoso.
Baca juga: Kadin minta Bea Cukai perketat peredaran rokok ilegal di Jatim
Baca juga: Pengusaha rokok apresiasi ketegasan Bea Cukai berantas rokok ilegal
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021