"Dua orang tersangka itu sejak semalam sudah ditahan penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT Abdul Hakim, Jumat.
Ia menegaskan, dua tersangka yang ditahan yaitu ZD anak dari salah satu tersangka kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu dan FH salah seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Penahanan bupati Manggarai Barat tunggu izin menteri dalam negeri
Baca juga: Penyidik Kejaksaan NTT periksa Bupati Manggarai Barat selama 10 jam
Baca juga: Kejaksaan NTT periksa Bupati Manggarai Barat sebagai tersangka
Menurut dia, keduanya ditahan Penyidik Kejati NTT setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalang-halangi proses penyidikan kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Abdul Hakim mengatakan, kedua tersangka sebelumnya menjadi saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus tanah di Labuan Bajo.
Namun tambah Abdul Hakim, ketika kedua tersangka memberikan kesaksian di persidangan prapradilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat Agustisnus Ch Dulla yang menjadi tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo itu, berbeda dengan keterangan yang diberikan kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT.
"Keterangan yang mereka berikan berbeda di pengadilan dan yang disampaikan ke penyidik. Jadi ada upaya menghalang-halangi proses penyidik," kata Abdul Hakim.
Ia menegaskan, kedua tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT pada pukul 23.00 Wita karena sudah malam sehingga tidak bisa dibawa ke Rutan Kupang.
"Kasus ini merupakan pelajaran agar tidak mempermainkan hukum. Apabila memberikan keterangan harus yang benar," tegasnya.
Untuk diketahui dua tersangka yaitu ZD dan FH ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (11/2) di salah satu rumah pengacara di Kota Kupang.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021