Jakarta (ANTARA) - Meghan Markle, Duchess of Sussex, menang dalam kasus melawan surat kabar setelah hakim memutuskan mencetak kutipan dari surat pribadi yang ditulis untuk ayahnya adalah "sangat berlebihan dan oleh karenanya melanggar hukum".
Istri Pangeran Harry, cucu Ratu Elizabeth dari Inggris, menggugat Associated Newspapers mengenai artikel di Mail on Sunday yang memuat sebagian surat yang ditulisnya untuk sang ayah, Thomas Markle, pada Agustus 2018.
Hakim Mark Warby memutuskan bahwa artikel tersebut melanggar privasinya, tetapi mengatakan beberapa masalah yang berkaitan dengan hak cipta surat itu perlu diselesaikan di persidangan.
"Penggugat memiliki ekspektasi yang masuk akal bahwa isi surat itu akan tetap bersifat pribadi. Artikel Mail mengganggu ekspektasi yang masuk akal itu," kata Warby.
Meghan menulis surat sepanjang lima halaman kepada Markle setelah hubungan mereka runtuh menjelang pernikahannya dengan Harry pada Mei 2018. Pernikahan itu tidak didatangi ayahnya karena sakit, juga setelah sang ayah mengakui dia berpose untuk foto paparazzi.
Dalam dua hari persidangan bulan lalu, pengacaranya mengatakan mempublikasikan surat "pribadi dan sensitif" itu adalah bentuk serangan terhadap "kehidupan pribadinya, kehidupan keluarganya, dan korespondensinya" dan jelas melanggar privasinya.
Surat kabar itu berpendapat bahwa anggota kerajaan itu sejak awal punya maksud mempublikasikan isi surat dan itu merupakan bagian dari strategi media, mereka menunjukkan bahwa Meghan mengakui telah berdiskusi dengan sekretaris komunikasinya mengenai surat tersebut.
The Mail, yang menerbitkan penggalan surat pada Februari 2019, mengatakan hal itu untuk memungkinkan Markle menanggapi komentar dari teman anonim Meghan dalam wawancara dengan majalah People di AS.
Baca juga: Mantan asisten Meghan Markle akan berikan bukti terkait kasus privasi
Baca juga: Pangeran Harry bahagia meski mundur dari kerajaan, kata sahabatnya
Baca juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle disebut berhenti pakai media sosial
Penerjemah: Nanien Yuniar
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021