Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyerahkan tanggung jawab tersangka RPS (52) dan barang bukti terkait kasus tindak pidana penebangan hutan Kalimantan Tengah tanpa izin ke Kejaksaan.
Penyerahan tersangka RPS dan barang bukti ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II dilakukan karena jaksa peneliti telah menyatakan proses penyidikan di Bareskrim telah lengkap atau P-21.
"Pada 3 Februari 2021, Jaksa telah berkirim surat ke Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa proses penyidikan Bareskrim dinyatakan telah lengkap sehingga tersangka R pada tanggal 10 Februari 2021 telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis.
Penyidik Bareskrim masih mengembangkan kasus tersebut dari sisi dugaan pencucian uang.
"Bareskrim menindaklanjuti kasus tersebut dan menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/077/II/2021/Bareskrim yang diduga ada tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh Saudara RPS," kata Rusdi.
Baca juga: Kejahatan lingkungan diminta masuk kategori exraordinary crime
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tersangka RPS (52) terkait kasus tindak pidana penebangan hutan di Kalimantan Tengah tanpa izin.
RPS sebagai pimpinan UD. Karya Abadi dianggap bertanggung jawab atas kasus penebangan liar yang dilakukan perusahaannya di berbagai lokasi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
"Lokasi penebangan liar terdapat di banyak tempat di Kabupaten Katingan. Namun yang dilakukan penindakan oleh Bareskrim berada di Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 di Desa Tumbang Hiran," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Kurniadi.
Penyidik Bareskrim dengan dibantu tim Polda Kalteng dan Polda Kalsel menangkap tersangka RPS di Ampah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng, pada 24 Desember 2020.
Baca juga: Pimpinan daerah di NTB satu suara hentikan laju kerusakan hutan
Dalam kasus ini, selain RPS, UD. Karya Abadi juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Perusahaan ini diketahui memiliki kontrak untuk memasok kayu ke beberapa perusahaan. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan melakukan penebangan liar di kawasan hutan di Kabupaten Katingan untuk kemudian diproduksi menjadi kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen.
Untuk melindungi aksi penebangan liar tersebut agar tidak terpantau oleh pihak berwajib, UD. Karya Abadi memanfaatkan dokumen resmi dari pemasok lain yang dimasukkan ke dalam Surat Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Online (SIPUHH-online) sehingga hasil produksi dari perusahaannya bisa mendapatkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK-KO).
Penyidik kemudian menemukan bahwa dokumen SKSHHK-KO tersebut digandakan untuk memenuhi persyaratan dokumen dalam pengangkutan kayu olahan yang akan dijual kepada konsumen di Pulau Jawa dan Kalimantan.
Baca juga: KLHK tangkap belasan pembalak liar di hutan lindung Gunung Bentarang
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021