Kita perlu sekali di Indonesia sadar betul bahwa kita mesti menolak secara bersama-sama tentang perilaku-perilaku rasialis dan perlu mendorong adanya penegakan hukum terhadap orang yang berbuat seperti itu
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional HAk Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Amiruddin Al-Rahab mendorong adanya penegakan hukum terhadap para rasialis di republik ini.
"Kita perlu sekali di Indonesia sadar betul bahwa kita mesti menolak secara bersama-sama tentang perilaku-perilaku rasialis dan perlu mendorong adanya penegakan hukum terhadap orang yang berbuat seperti itu," ujar Amiruddin dalam sebuah diskusi virtual, Kamis.
Dia mengatakan persoalan rasialisme dapat diatasi dengan menggunakan instrumen Undang-Undang. Negara, kata dia, telah memiliki regulasi mengenai larangan berperilaku rasial yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Namun, menurut dia keberadaan UU tersebut kurang terdengar gaung-nya di muka publik. "Undang-Undang ini memang tidak terlalu terkenal, tidak terlalu banyak dirujuk oleh aparat penegak hukum dan juga oleh pemerintah," ujar Amiruddin.
"Oleh karena itu, kalau kita ingin mengatasi persoalan-persoalan perilaku rasialis ini, salah satunya adalah undang-undang ini pasti menjadi rujukan utama untuk kita mengatasi persoalan itu dalam rangka penegakan hukum," tutur dia.
Baca juga: Komnas HAM tegaskan penggunaan atribut keagamaan hak siswaBaca juga: Soal kebebasan berpendapat, etika dan perlindungan
Amiruddin berharap seluruh masyarakat memiliki kesadaran bahwa perilaku rasial sesungguhnya merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan konstitusi.
"Artinya orang-orang yang masih mengembangkan atau berpikir secara rasialis dia sesungguhnya tertolak atau bertentangan dengan konstitusi atau UUD negara Republik Indonesia. Oleh karena itu menjadi sangat penting hari ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 ini dijadikan sebagai dasar hukum untuk menindak orang yang berperilaku seperti tadi," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Amiruddin juga meminta kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian, termasuk yang berbau rasial.
Menurut dia, adanya kecenderungan masyarakat yang dengan mudah menyebarkan ujaran kebencian, termasuk di media sosial dapat menimbulkan persoalan serius dalam konteks HAM.
"Jadi tidak boleh apalagi dibiarkan orang-orang bertindak atau berperilaku rasialistik di tengah publik untuk saat ini. kenapa? karena itu bisa menjadi problem dan membahayakan ke-Indonesia-an," ucap Amiruddin.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021