"Untuk pemeriksaan (surat bebas COVID-19) di perbatasan, Polda DIY membantu Pemda DIY untuk melakukan upaya penyekatan," kata Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY) Irjen Pol Asep Suhendar di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Asep, Polda DIY bersama instansi lainnya yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, serta TNI melakukan penyekatan di empat titik perbatasan yakni di kawasan Tempel dan Prambanan, Kabupaten Sleman, di Temon, Kabupaten Kulon Progo, dan di Hargo Dumilah Patuk, Kabupaten Gunung Kidul.
Baca juga: Pemda DIY akan periksa surat tes cepat antigen pendatang di perbatasan
Ia mengatakan di setiap titik penyekatan, Polda DIY menerjunkan gabungan fungsi, bukan hanya lalu lintas dan tenaga kesehatan (nakes), tetapi juga fungsi lainnya. Tujuannya, agar bila ditemukan kasus lainnya yang menyangkut unsur pidana, dapat langsung dilakukan penindakan.
Selain hasil uji cepat (rapid test) antigen, menurut dia, surat bebas COVID-19 yang harus dimiliki pendatang bisa berwujud hasil uji usap (PCR) atau hasil uji COVID-19 dari GeNose C19.
Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi mengatakan bahwa pemeriksaan surat bebas COVID-19 dilakukan secara acak dan tidak berlangsung selama 24 jam.
Baca juga: DIY terapkan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro
Lazuardi mengatakan jadwal pemeriksaan dan penyekatan di titik perbatasan wilayah DIY untuk sementara ditentukan dua hari yakni Kamis (11/2) dan Jumat (12/2). Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan hingga Minggu (14/2).
Pendatang yang diperiksa, kata dia, khusus yang menggunakan kendaraan pribadi. Adapun angkutan umum pemeriksaan berlangsung di terminal.
Apabila diketahui tidak memiliki surat bebas COVID-19, menurut dia, pendatang terpaksa diminta putar balik. "Ya risiko balik arah," kata dia.
Baca juga: Sultan HB X andalkan ketangguhan RT cegah COVID-19
Meski secara acak, menurut dia, petugas tetap akan memilah daerah asal pemudik atau pendatang. Jika berasal dari wilayah tetangga seperti Magelang atau Purworejo maka tidak akan diminta surat hasil tes cepat antigen karena dianggap pelaku perjalanan rutin.
"Tetapi untuk protokol kesehatan seperti memakai masker ya tetap kalau kita temukan akan kami tegur," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021