Melalui dokumen kebijakan minerba ini,  diharapkan mampu menjadi jalan tengah atas permasalahan isu-isu lingkungan yang selama ini kerap dipertentangkan di masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyempurnakan kebijakan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia sebagai gambaran atas arah pengelolaan subsektor tersebut serta praktik implementasinya, yang lebih adaptif bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan penyempurnaan kebijakan tersebut berupa dokumen turunan kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Secara internal kami sudah melakukan pendalaman penyusunan dokumen, pemikiran, diskusi dan lain-lain. Sejak tahun 2018 sudah melakukan secara masif, sistematis, dan sungguh-sungguh. Kebijakan ini merupakan turunan dari amanat UU, yang harus kita lakukan," katanya saat membuka acara "Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batubara di Indonesia" di Jakarta, Kamis.

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, Ridwan menegaskan penyusunan dokumen kebijakan ini disusun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan baik pengusaha, akademisi, hingga masyarakat.

"Kami susun secara inklusif. Pemerintah sebagai fasilitator dan melibatkan pemangku kepentingan agar yang kita susun ini menjadi kebijakan bersama sehingga nanti pada tataran implementasi tidak terlalu sulit," jelasnya.

Baca juga: Kementerian ESDM sosialisasikan Kebijakan Minerba Indonesia
Baca juga: MIND ID minta kepastian pengembalian investasi eksplorasi minerba
​​​​​​​

Melalui dokumen kebijakan minerba ini, diharapkan mampu menjadi jalan tengah atas permasalahan isu-isu lingkungan yang selama ini kerap dipertentangkan di masyarakat.

"Ini sama pentingnya untuk meningkatkan nilai manfaat sumber daya alam sekaligus menjaga keberlanjutan keberadaannya lintas generasi," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Muhammad Wafid menyampaikan penyusunan dokumen kebijakan mineral dan batubara bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan mineral dan batubara, meningkatkan manfaat ekonomi dan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kemandirian dan ketahanan industri nasional berbasis mineral dan batubara, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Secara umum, kaidah dasar pengelolaan mineral dan batubara dalam dokumen kebijakan mineral dan batubara ini dibagi menjadi tiga yaitu inventarisasi mineral dan batubara, pemanfaatan mineral dan batubara, dan konservasi mineral dan batubara. Hal inilah yang mendasari penyusunan bab dalam dokumen kebijakan mineral dan batubara.

Dokumen kebijakan mineral dan batubara ini terdiri atas enam kerangka utama yaitu pendahuluan, inventarisasi mineral dan batubara, pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara, konservasi mineral dan batubara, pemantauan dan evaluasi, dan penutup.

"Dalam pernyusunannya, kita dibantu oleh lima praktisi ahli dari luar, yaitu Prof Riant Nugroho, Prof Made Astawarai, Prof Abrar Saleng, Prof Machmud Hasjim, dan Deddi Handiko," tutup Wafid.

Baca juga: ESDM bidik investasi sektor minerba capai 5,9 miliar dolar pada 2021
Baca juga: Undang investor Australia, Bahlil: Kita akan kasih insentif

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021