Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta mengambil kebijakan untuk memfokuskan pemberlakuan pengetatan kegiatan sosial selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro di level kelurahan dan saat ini terdapat lima kelurahan yang menyandang status zona merah.

“Jika mengacu pada Instruksi Wali Kota Yogyakarta terbaru terkait PPKM mikro, maka tidak ada rukun tetangga (RT) yang masuk dalam kriteria zona merah. Hanya ada satu hingga empat kasus per RT, jadi tidak masuk kriteria zona merah,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.

Berdasarkan Instruksi Wali Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021, sebuah RT dinyatakan berada di zona merah apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

Meskipun demikian, lanjut Heroe, upaya untuk mencegah penularan kasus COVID-19 tetap dilakukan dengan mengacu pada penetapan zona berdasarkan aspek epidemiologi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

Dari 45 kelurahan yang ada di Kota Yogyakarta, lima kelurahan di antaranya menyandang status zona merah yaitu Kelurahan Pandeyan, Suryodiningratan, Kricak, Ngampilan, dan Gowongan.

Kelurahan pun diminta mengaktifkan posko untuk kebutuhan tracing, pencegahan, dan pengendalian penularan COVID-19.

Baca juga: Satgas: Terjadi penurunan kasus aktif PPKM satu ke PPKM dua

Baca juga: Satgas: PPKM berbasis mikro bukan pelonggaran tanpa dasar

Sejumlah aturan pembatasan pun diberlakukan lebih ketat untuk kelurahan yang berstatus zona merah sesuai Instruksi Wali Kota Yogyakarta tentang PPKM mikro, di antaranya aktif menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

Selain itu juga dilakukan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya dikecualikan untuk sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan.

“Yang harus dilakukan seluruh wilayah adalah melakukan surveilans aktif sehingga potensi penularan bisa dicegah,” katanya yang menyebut secara umum tingkat risiko penularan di Kota Yogyakarta berada di zona orange.

Sementara itu, Lurah Gowongan Gunawan Wibisono mengatakan sempat terkejut karena wilayahnya dinyatakan berstatus zona merah karena pada saat ini hanya ada lima kasus aktif COVID-19 yang tersebar di RT yang berbeda-beda dan satu kasus kematian.

“Tetapi, kami tetap menjalankan instruksi PPKM, dengan meminta RT untuk membentuk posko. Memang bukan posko seperti pos ronda, tetapi meminta RT untuk aktif melapor jika ada kasus,” katanya.

Penyampaian laporan dari wilayah, lanjut Gunawan, sudah dilakukan sebelum PPKM mikro diberlakukan. “Masyarakat cukup terbuka memberikan informasi apabila di wilayahnya muncul kasus positif atau ada warga yang sakit mengarah ke COVID-19. Pengurus akan langsung menghubungi puskesmas untuk dilakukan penanganan,” katanya.

Warga yang saat ini terkonfirmasi positif, lanjut dia, ada yang melakukan isolasi di shelter khusus, dan ada pula yang menjalani isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan dari wilayah. “Pemenuhan logistik dibantu warga sekitar melalui RW,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut Gunawan, salah satu kesulitan yang dihadapi wilayah untuk melakukan pengawasan selama PPKM mikro adalah di ruang publik, salah satunya di kawasan Tugu yang banyak dikunjungi wisatawan.

“Ada banyak wisatawan dari luar daerah dari Banten, Wonogiri, dan kota lain. Ini yang masih menyulitkan,” katanya yang akan mendapat bantuan penyemprotan disinfektan dari kepolisian untuk membantu pencegahan penularan virus corona.

Program PPKM mikro di Kota Yogyakarta akan dilakukan seiring dengan PPKM di tingkat kota yaitu menetapkan work from home untuk 50 persen pegawai, belajar daring, sektor esensial bisa beroperasi 100 persen, restoran dibatasi 50 persen pelanggan, kegiatan usaha maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Anies ingatkan masker sebagai dasar pencegahan penularan COVID-19

Baca juga: MRT Jakarta ubah jam operasional ikuti ketentuan PPKM Mikro

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021