Jakarta (ANTARA) - Eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku menerima Rp1,2 miliar untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi.
"Saya hanya terima Rp1,2 miliar selebihnya yang ke Julius maupun Sudiwardono saya tidak tahu," kata Rohadi saat menyampaikan pendapat terhadap keterangan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta, Kamis.
Sidang dilakukan secara "teleconference", hanya majelis hakim jaksa penuntut umum dan penasihat hukum yang hadir di pengadilan sedangkan terdakwa dan saksi hadir di tempat masing-masing.
Rohadi dalam perkara ini didakwa bersama-sama dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada 2015 Sudiwardono dan hakim ad hoc PT Jayapura Julius C Manupapami menerima suap senilai total Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw dalam perkara korupsi.
Baca juga: Bekas Panitera Pengganti PN Jakut terima gratifikasi Rp11,518 miliar
Jimmy yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Robert dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua pada 2014 dan divonis penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan. Pada tingkat banding bahkan keduanya menjadi 4 dan 2 tahun sehingga mengajukan kasasi ke MA. Mereka lalu meminta bantuan Julius dan Sudiwardono untuk membantu agar bebas di tingkat kasasi.
"Tapi uang Rp1,2 miliar itu saya serahkan ke Pak Mulyadi yang terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten. Uang itu sudah dikembalikan pada Maret 2016 karena perkaranya tidak dikabulkan," ungkap Rohadi.
Rohadi lalu menyebut Julius mendatanginya ke PN Jakarta Utara.
"Pak julius mengambil ke PN Jakarta Utara dan tidak boleh kurang jadi sudah saya serahkan ke Pak Julius. Uang itu dikembalikan dari Pak Mulyadi," tambah Rohadi.
Rohadi pun mengaku menerima Rp100 juta dari Jimmy melalui transfer.
"Tapi Rp50 juta diambil Pak Sudiwardono," ungkap Rohadi.
Selain mentransfer Rp100 jtua ke rekening Rohadi, Jimmy juga menyerahkan dalam beberapa tahap yaitu pada Agustus 2015 sebesar Rp150 juta kepada Imran, pada Agustus 2015 menyerahkan Rp300 juta kepada Julius, pada 16 Agustus 2015 sebesar Rp500 juta kepada Imran, pada 25 Agustus 2015 sebesar Rp800 juta kepada Imran dan pada 10 September 2015 sebesar Rp250 juta kepada Imran sehingga totalnya mencapai Rp2 miliar.
Imran sendiri sudah meninggal dunia pada 2016 sedangkan Julius juga meninggal dunia pada 2018 sedangkan Sudiwardono menjalani vonis 6 tahun penjara karena penerimaan suap pada 2018.
Sedangkan Robert mengeluarkan uang Rp1,2 miliar untuk pengurusan kasasinya yaitu pada Desember 2014 sebesar Rp400 juta, Maret 2015 sebesar Rp400 juta dan Agustus 2015 sebesar Rp400 juta.
Robert juga mentransfer Rp280 juta dan uang itu juga belum kembali. Padahal putusan kasasi Jimmy dan Robert menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura sehingga keduanya tetap dinyatakan bersalah.
Baca juga: Anggota DPR Fraksi PDIP akui beri Rp2,1 miliar menangkan kasasi
Baca juga: Mantan panitera PN Jakarta Utara didakwa cuci uang Rp40,133 miliar
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021