Pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan panganJakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero), sebagai produsen, kembali mempertegas akan mengawal secara maksimal kebijakan pupuk bersubsidi sebagai penunjang produktivitas petani.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pemerintah selalu mengawal kebijakan yang dikeluarkan, termasuk mengenai pupuk bersubsidi.
"Pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Dengan kebijakan ini, kita ingin meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk itu, kita selalu memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran," kata Mentan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Mentan sebut produktivitas padi turun jika subsidi pupuk dicabut
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, yang diwakili Kasubdit Pupuk Bersubsidi Yanti Ermawati, mengatakan Kementan berupaya maksimal menetapkan kebijakan yang paling minim resiko paling banyak manfaat.
Mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, Kementerian Perdagangan menetapkan secara tertutup agar bisa langsung ke sasaran.
"Dalam hal penyaluran pupuk dilakukan secara tertutup melalui Permendag 15/2013 agar penyaluran lebih ke sasaran dan tepat waktu. Kita juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran agar tepat waktu," kata Yanti.
Adapun sasarannya adalah petani penerima pupuk bersubsidi yang tercantum dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), termasuk jumlah pupuk yang diusulkan.
Namun demikian, sering terjadi masalah, seperti petani yang tidak tercantum dalam sistem e-RDKK juga menuntut mendapatkan pupuk subsidi. Padahal, pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya.
Selanjutnya, dituangkan dalam sistem e-RDKK untuk dijadikan dasar pertimbangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun berjalan. Perbedaan pemahaman pendataan ini seringkali menimbulkan polemik, jadi seharusnya tidak ada kelangkaan.
Senada dengan itu, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan sistem pupuk subsidi dilakukan secara tertutup, berarti harus ada data.
"Kata kuncinya adalah ada yang didata. Berarti ada yang di luar data, yang di luar data inilah yang kemudian menuntut mendapatkan pupuk subsidi," kata dia.
Gusrizal juga berharap penggunaan pupuk subsidi diproporsionalkan agar tidak timbul polemik lain.
Meski sudah diusulkan dalam e-RDKK, terdapat kendala dalam distribusi, misalnya jumlah pupuk yang diusulkan 24 juta ton, namun alokasi hanya bisa 9 juta ton.
Gusrizal menilai kelangkaan itu yang muncul adalah persepsi publik yang merasa tidak dapat pupuk, tidak masuk RDKK, dan tidak mengetahui jika dosis berubah.
"Berarti penggunaan dan distribusi pupuk harus diproporsionalkan. Tapi, di daerah tidak mau. Mereka tetap minta jumlah 24 juta ton itu sesuai usulan. Padahal, seharusnya diproporsionalkan," kata dia.
Baca juga: Pupuk Indonesia gelar program Agro Solution di Jember
Baca juga: Antisipasi kekurangan, Pupuk Indonesia perkuat stok pupuk nonsubsidi
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021