Tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang dana Otonomi Khusus AcehBanda Aceh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Aceh HM Nasir Djamil menegaskan Pemerintah harus memperpanjang dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
“Tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang dana Otonomi Khusus Aceh. Selama Aceh memiliki atribut sebagai daerah khusus di samping keistimewaan, maka dana otsus itu dibutuhkan untuk membangun Aceh,” kata Nasir Djamil, di Banda Aceh, Rabu.
Menurutnya, dana otonomi khusus Aceh harus diperpanjang seperti Papua yang sudah diperpanjang oleh Pemerintah beberapa waktu lalu.
Nasir Djamil menegaskan dana otonomi khusus saat ini masih sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Aceh, guna meningkatkan taraf hidup, perekonomian, serta berbagai sektor pembangunan demi kesejahteraan.
Namun tentunya, ia berharap ke depan Pemerintah harus mempertimbangkan semacam perencanaan (blue print) penggunaan dana otonomi khusus Aceh,
terutama bagaimana mengendalikan dan mengawasi dana otsus itu, sehingga dirasakan secara langsung oleh masyarakat di Aceh.
“Sebab harapan dari dana otsus itu mendongkrak perekonomian masyarakat,” kata Nasir Djamil menambahkan.
Selama ini, kata dia, banyak kalimat “sindiran” dari masyarakat yang diberikan kepada pemerintah di Aceh bahwa dana otsus selama ini tidak berdampak terhadap perekonomian masyarakat di daerah itu.
Hal tersebut dibuktikan masih tingginya angka kemiskinan di Aceh, termasuk nasib kaum duafa yang belum sepenuhnya tersentuh, kualitas pendidikan, serta kantong pengangguran di masyarakat yang sampai saat ini masih ada, kata dia.
Nasir Djamil juga menegaskan, dirinya juga sudah pernah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar dipikirkan bagaimana strategi pengendalian dan pengawasan dana otonomi khusus di Aceh.
Sehingga, kata dia, nantinya pemanfaatan dana otonomi khusus tersebut bisa menyejajarkan Aceh dengan daerah lain yang telah maju di Indonesia.
Disinggung apakah ada harapan agar dana Otonomi Khusus Aceh ditambah lebih dari dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) setelah tahun 2027 mendatang, Nasir Djamil menegaskan penambahan tersebut tergantung kemampuan keuangan negara untuk mengalokasikan dana ini.
“Penambahan tersebut tergantung kemampuan keuangan negara. Kalau kemudian kita bisa pulih dari krisis ekonomi dan krisis kesehatan saat ini, Pemerintah akan mampu mengalokasi dana ini,” kata Nasir Djamil menegaskan.
Baca juga: Anggota DPR minta KPK awasi dana otonomi khusus Aceh
Baca juga: Wali Aceh berharap pemerintah perpanjang dana otsus tanpa batas waktu
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021