"Iya, pada hari Selasa 9 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021," kata Luga saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pengajuan memori kasasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP, yang mana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
Baca juga: PN Denpasar tetapkan 3 majelis hakim tangani sidang Jerinx SID
Baca juga: PN Denpasar tetap gelar sidang Jerinx SID secara daring
Ia menegaskan bahwa tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Kata dia, atas putusan-nya nanti tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung.
Selama tahap kontra memori kasasi dari terdakwa atas pengajuan kasasi jaksa, Luga mengatakan diperkirakan bulan Maret atau April putusan atas memori kasasi dikeluarkan.
Dalam putusan tersebut mengatakan bahwa menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx.
Menanggapi pengajuan kasasi oleh JPU, Pengacara Jrx I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan akan melakukan kasasi karena sejati-nya Jerinx tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah Jerinx bebas.
Baca juga: Kejati Bali tolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021