Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat membatasi kapasitas tempat ibadah di klenteng dan wihara hanya sebesar 25 persen saat Imlek mengingat masih berlangsungnya pandemi COVID-19 di Ibu Kota Jakarta.
"Kita sudah imbau kemarin kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam rapat bersama Forkompimda Jakarta Pusat. Ibadah diperbolehkan mengikuti SK Gubernur DKI 71/2021 dan mengikuti Instruksi Mendagri 3/2021 dengan kapasitas 25 persen," ujar Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat ditemui di kantornya, Rabu.
Irwandi memastikan 28 klenteng dan wihara di Jakarta Pusat harus mengikuti aturan itu dan menjaga agar ibadah tetap sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
"Ini kita harap ibadahnya dilangsungkan sederhana, sesuai dengan aturan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Kita minta tokoh agamanya aktif menggalakkan protokol kesehatan," ujar Irwandi.
Baca juga: Jelang Imlek, Sudin KPKP Jakbar cek pedagang bandeng
Baca juga: Warga Jakarta Barat diimbau rayakan Imlek di rumahSelain memastikan kapasitas ruang ibadah hanya 25 persen, Irwandi mengatakan juga akan menyiapkan petugas untuk mencegah kerumunan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
"Biasanya kan ada bagi-bagi uang ke PMKS, nah ini karena COVID-19 kami minta camat dan lurah koordinasi dengan Sudin Sosial. Kami juga koordinasi dengan Polres dan Kodim untuk membantu pengamanan agar tidak ada kerumunan PMKS," ujar Irwandi.
Di samping itu, Irwandi mengimbau agar masyarakat Jakarta Pusat tidak perlu merayakan imlek di luar rumah.
"Cukup dengan perayaan sederhana saja, tidak perlu keluar dari Jakarta. Ini kita tahu COVID-19 masih ada dan angkanya terus naik, kita mau ini ditekan apalagi menuju libur panjang ini untuk libur imlek," ujar Irwandi.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021