Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyatakan para tersangka kasus pencurian informasi kartu debit atau kredit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu (skimming) terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Tersangka berjumlah empat orang dan diproses dalam satu berkas, mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Mulyana Safitri di Padang, Rabu.
Ancaman tersebut berdasarkan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka, yaitu pasal 30 ayat (2) Juncto pasal 32 ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).
Sementara JPU Mulyana Safitri menyebutkan saat ini pihaknya tengah menyusun dakwaan usai perkara diterima dari polisi pada akhir Januari.
"Dalam berkas juga diminta keterangan ahli dari Kominfo serta forensik digital," katanya.
Para tersangka dalam kasus itu berjumlah empat orang yaitu ML (31), RRL (35), SD (34), dan JAS (24), mereka diketahui berasal dari Sumatera Utara.
"Jika dakwaan telah rampung maka kami secepatnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan," jelasnya.
Ia menceritakan pada saat penangkapan sebelumnya jumlah pelaku yang diamankan polisi sebanyak lima orang.
Namun dari pemrosesan yang berjalan diketahui bahwa salah seorang di antaranya tidak terlibat ketika pemasangan alat di ATM bank (untuk melakukan skimming), sehingga perkara dinaikkan terhadap empat orang.
Hanya saja satu pelaku yang tidak terjerat kasus dugaan tindak pidana skimming jaringan internasional itu terjerat dalam kasus lain yaitu penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus skimming jaringan internasional itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku di salah satu mesin ATM BNI.
Ternyata di mesin ATM BNI terpasang chip dan kamera mini persis berada di atas tombol pin dan lubang kartu.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku hingga berhasil ditangkap.
Baca juga: Kejari Padang pindahkan puluhan tahanan pernah reaktif COVID-19
Baca juga: Kejari hentikan penyidikan kasus perjalanan dinas anggota DPRD Padang
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021