Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah melakukan perubahan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2009, antara lain mencakup penggunaan dana, biaya satuan BOS mengalami peningkatan sekitar 50 persen, serta tuntutan peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana BOS.

"Program bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005 telah berperan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun . Karena itu, pemerintah mulai tahun ini melakukan perubahan kebijakan pelaksanaan BOS," kata Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo dalam acara sosialisasi Kebijakan Pendidikan Gratis di Jakarta, Selasa.

Program BOS, ujar Mendiknas ke depan bukan hanya berperan untuk mempertahankan angka keikutsertaan bersekolah, yang dilihat melalui indikator angka partisipasi kasar (APK), namun juga harus berkontribusi penting dalam peningkatan mutu pendidikan dasar.

Lebih lanjut dikatakannya, BOS 2009 mengalami kenaikan signifikan sekitar 50 persen bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Biaya satuan BOS, termasuk BOS buku di dalamnya per siswa per tahun mulai Januari 2009 untuk tingkat SD di kota menjadi Rp400 ribu dan Rp397 ribu untuk siswa SD di tingkat kabupaten sedangkan BOS SMP di kota Rp575 ribu dan di kabupaten Rp570 ribu .

BOS tingkat SD disalurkan kepada sekitar 30 juta siswa dan BOS SMP kepada sekitar 11,8 juta siswa.

"Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali sekolah dengan standar berstandar internasional (SBI) dan rintisan SBI (RSBI)," tegas Mendiknas.

Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut danda dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan komite sekolah.

Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut berlebihan kepada siswa mampu. Untuk itu, pemda wajib menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 dan memberi saknsi pihak yang melanggar, ujarnya.

Mendiknas mengatakan, semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.

"Sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut".

Mendiknas mengingatkan, karena sebagian pendanaan BOS tahun 2008 dan 2009 bersumber dari loan Bank Dunia sebesar 600 juta dolar AS, maka penyimpangan terhadap penggunaan dana BOS dapat beresiko terhadap proses "replenishment" dari bank Dunia kepada pemerintah Indonesia.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009