Jakarta (ANTARA) - Brand kecantikan Ms Glow membuka peluang pekerjaan untuk para penyandang disabilitas, khususnya untuk menempati posisi General Affair.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.

"Kami sebagai perusahaan Nasional tentu ingin memberikan kontribusi yang terbaik untuk masyarakat, berawal dari rasa kagum dan peduli kepada rekan-rekan penyandang disabilitas. Bahkan dalam kekurangannya mereka masih memiliki semangat hidup untuk berkarya hal ini patut diapresiasi," ujar Sheila Marthalia, General Manager Ms Glow dalam siaran pers pada Rabu.

Empati dan kepedulian terhadap penyandang disabilitas rupanya sejak lama mendorong founder Ms Glow, Shandy Purnama Sari dan Gilang Widya Pramana untuk segera membuka kesempatan kerja bagi mereka.

Program tersebut akhirnya terealisasi seiring dengan peresmian Ms Glow office yang berlokasi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (7/1).

Sebagai brand kecantikan, kini brand Ms Glow telah memiliki 40 ribu jaringan seller yang tersebar diseluruh Indonesia hingga mancanegara seperti Malaysia, Hongkong, Taiwan hingga Jepang.

"Siapapun penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk bekerja dan berkarya bersama, mengingat perusahaan kini semakin berkembang pesat yang tentu membutuhkan lebih banyak tenaga kerja," ujar Sheila.

Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi.

"Kami akan melihat kemampuan calon karyawan tanpa mendiskriminasi kondisi calon karyawan secara fisik. Perekerutan yang dilakukan Ms Glow terbuka untuk semua orang yang memenuhi requirement yang telah ditentukan," kata Sheila.

Menurut Sheila, saat ini ada dua karyawan penyandang disabilitas yang bekerja di Ms Glow.

Baca juga: Ms Glow For Men kombinasikan parfum dan bodylotion dalam satu produk

Baca juga: Cara membersihkan peralatan kosmetik

Baca juga: Halsey akan rilis kosmetik 100 persen vegan

Baca juga: Sebelum masker dibuka lagi, pasien berbondong-bondong operasi plastik

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021