Jakarta (ANTARA) - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) berkomitmen untuk meningkatkan akses pelayanan bagi masyarakat miskin.

"Kami Pengurus PBH Peradi Pusat periode 2020-2023 berkomitmen untuk berupaya secara maksimal dapat meningkatkan pelayanan access to justice bagi masyarakat miskin," kata Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Rabu.

Caranya, kata dia, dengan memperkuat PBH cabang di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak dari pemberian bantuan hukum "pro bono".

"Kami di Pusat akan menyesuaikan regulasi, memberikan supervisi, melakukan monitoring dan berupaya membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh PBH cabang di seluruh Indonesia khususnya terkait akreditasi agar PBH cabang dapat bekerja secara maksimal," katanya.

Baca juga: Bantuan hukum "pro bono" salah satu prioritas program Peradi

Saat ini PBH Peradi telah memiliki cabang sebanyak 112 tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dan sejak dibentuk pada tahun 2009 telah terus menerus memberikan bantuan hukum "pro bono" kepada masyarakat miskin diseluruh Indonesia.

Asido mengatakan, bantuan hukum "pro bono" bagi rakyat menjadi salah satu prioritas program Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Menurut dia, PBH Peradi akan berupaya mewujudkan salah satu program kerja prioritas yang diharapkan Ketua Umum Otto Hasibuan agar dapat dijalankan pada 2021.

"Yaitu memperkuat bantuan hukum 'pro bono' dengan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan askes hukum," kata dia.

Program bantuan hukum secara "pro bono" bagi masyarakat melalui PBH Peradi, kata dia, harus terus meningkat dan lebih baik, bahkan menjadi program kerja yang harus digalakkan.

Baca juga: Peradi didukung perjuangkan wadah tunggal organisasi advokat

"Hal ini menjadi tantangan bagi kami Pengurus PBH Peradi Pusat untuk dapat mewujudkannya," kata Asido.

Otto Hasibuan, kata dia, berharap masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air dapat menghubungi PBH Peradi di daerah masing-masing bila butuh bantuan. Kualitas advokat yang memberikan bantuan hukum "pro bono" tetap menjadi kunci utama.

Asido mengatakan konsistensi Otto Hasibuan menjadikan bantuan hukum "pro bono" sebagai salah satu prioritas program membuktikan Peradi satu-satunya organisasi advokat sesuai Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Mengenai advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu," kata dia.

Menurut Asido, hal itu dibuktikan dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 30 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.

Baca juga: PERADI: Pembentukan DKP untuk adili pelanggaran kode etik

Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan ketentuan Undang-Undang Advokat dan peraturan pemerintah di mana unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat bernama PBH Peradi.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021