ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus
Jakarta (ANTARA) - Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) meminta pemerintah turun tangan langsung memberikan edukasi kepada masyarakat tentang fakta kental manis.
“Iklan kental manis memang sudah berubah, tidak ditemukan lagi visualisasi anak-anak meminum kental manis menggunakan gelas ataupun botol. Namun bukan berarti tugas pemerintah selesai, ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus, untuk memperbaiki pemahaman masyarakat yang selama puluhan tahun dibodohi oleh iklan,” ujar Ketua Kopmas Rita Nurini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sejak Januari 2021, Kopmas telah memulai pendampingan langsung ke masyarakat untuk mengedukasi sekaligus memfasilitasi masyarakat yang terkendala terhadap akses kesehatan.
Baca juga: KOPMAS: Solusi persoalan stunting adalah penguatan keluarga
Dari hasil temuan di dua wilayah, yaitu Rawa Semut di Bekasi dan Karawaci di Tangerang, ditemukan sebagian besar masyarakat masih memberikan kental manis sebagai minuman untuk anak selepas ASI.
“Memang edukasi itu tidak sampai ke masyarakat, karena itu kami meminta perhatian pemerintah dan juga produsen seharusnya ikut bertanggung jawab menyampaikan edukasi yang tepat tentang apa dan bagaimana kental manis boleh digunakan,” jelas Rita
Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BPOM mengenai kental manis melalui peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, melarang visualisasi produk kental manis disetarakan dengan zat pelengkap gizi, layaknya produk susu lain. Bahan visualisasi penyajian susu kental manis yang diseduh dengan air dan disajikan sebagai minuman pun tak diperbolehkan.
BPOM memang telah memberikan tenggat waktu bagi produsen untuk menyesuaikan aturan ini dalam waktu 30 bulan, terhitung sejak aturan kebijakan tersebut disahkan. Artinya, tenggat waktu tersebut akan berakhir pada April 2021. Diharapkan produsen menerapkan hal-hal yang telah diatur, terutama mengenai iklan dan promosi produk ke masyarakat.
Baca juga: Kopmas ajak masyarakat tidak takut berobat ke rumah sakit
Berdasarkan pengamatan Kopmas, sejak dikeluarkannya aturan mengenai kental manis, visualisasi produk kental manis dalam iklan sudah mulai menyesuaikan dengan yang tertera pada PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Beberapa temuan Kopmas yang dilaporkan ke BPOM pun sudah ditindaklanjuti. Namun, yang masih luput dari pengawasan adalah produsen yang mengiklankan produk melalui program TV atau sinetron yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan BPOM.
Pengamat kebijakan publik Safira Wasiat mengatakan pemerintah belum optimal menyosialisasikan aturan dan ketentuan mengenai kental manis yang tertera dalam PerBPOM Nomor 18 Tahun 2018.
“Kalau kita lihat pemerintah hanya bicara mengenai kental manis hanya pada saat SE dan peraturan dikeluarkan. Setelah itu kita tidak melihat ada upaya pemerintah menyampaikan sosialisasi tentang kental manis ke masyarakat,” jelas Safira.
Baca juga: Penelitian tunjukkan 28,9 persen ibu anggap SKM susu pertumbuhan
Safira juga menyebutkan diperlukan partisipasi masyarakat untuk melawan iklan dan promosi yang keliru di masyarakat tentang kental manis.
“Namun, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi kalau tingkat edukasi gizi di masyarakat juga masih rendah? Inilah kenapa dibutuhkan lebih banyak upaya dari pemerintah, harus ada kolaborasi lintas kementerian untuk menyampaikan informasi ini,” tambah Safira.
Ia mencontohkan, salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah tahun ini adalah dengan memasukkan edukasi tentang fakta kental manis dalam program edukasi BKKBN.
Baca juga: Penelitian sebut kekerdilan anak karena kental manis dianggap susu
“Tahun ini koordinator pengentasan stunting itu BKKBN, bisa saja edukasi ini dikerjasamakan dengan BKKBN. Selain itu langkah strategis yang juga bisa dilakukan pemerintah adalah mengedukasi tenaga kesehatan dengan cara menerbitkan juknis atau pedoman khusus yang bersamaan dengan penanganan gizi buruk,” terang Safira.
Ketua Badan Pengawas Iklan P3I, Susilo Dwihatmanto mengatakan perlunya produsen dan pemerintah melakukan edukasi langsung ke masyarakat secara berkesinambungan.
“Kalau melihat temuan di lapangan, kenyataan dan bagaimana praktiknya di masyarakat, artinya memang ini cukup kuat dan meyakinkan untuk BPOM dan juga produsen bahwa mereka harus mengeluarkan iklan yang jelas-jelas menyebutkan bahwa kental manis bukan untuk anak, ini sangat mungkin dilaksanakan,” jelas Susilo.
Baca juga: YAICI: Konsumsi minuman dengan kadar gula tinggi harus dikendalikan
Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021