Oknum anggota dewan itu menyerahkan diri ke Kantor Polres Dharmasraya sekitar pukul 07.00 WIB setelah dinyatakan buronan sekitar enam bulan.
"Memang benar yang bersangkutan telah menyerahkan diri hari ini sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah dihubungi dari Padang, Selasa.
Baca juga: Kejati: Anggota DPRD Padang Lawas Utara masih buron kasus penggelapan
Baca juga: Kejati Aceh tangkap terpidana pemalsuan setelah buron delapan tahun
Baca juga: Polres Jakpus ciduk DPO jambret pesepeda yang buron tiga bulan
Ia mengatakan BAS berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BAS tidak diketahui hingga akhirnya dimasukkan dalam DPO pada Agustus 2020.
"Kami dalam tujuh bulan terakhir terus melakukan pencarian serta melakukan pendekatan dengan pihak keluarga," katanya.
Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan setelah penyerahan diri itu pihaknya segera melanjutkan penyidikan kasus.
"Tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya.
Ia membeberkan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat BAS itu ada 10 tersangka lain, empat diantaranya telah menjalani persidangan dan sisanya masih DPO.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KUHPidana Jo. pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021