Jakarta (ANTARA) - Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, kandidat petahana yang juga pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), diwakili kuasa hukumnya mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengajukan penundaan pelantikan bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang diduga mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat.
"Menyerahkan surat permohonan penundaan untuk pelantikan bupati terpilih yang WNA itu," tutur Adhitya Nasution, selaku kuasa hukum Paslon Nomor 01 Nikodemus dan Yohanis Yly, dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa.
Pihak paslon nomor urut 1 Pilkada Sabu Raijua menyerahkan surat yang berisi permintaan secara langsung kepada Mendagri agar mengeluarkan surat penundaan pelantikan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, yang diterima Bagian Layanan Administrasi Gedung B Kemendagri.
Baca juga: Bawaslu rekomendasi tunda pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua
Menurut dia, apabila pelantikan tetap digelar, kemudian ada pembatalan, dan wakil bupati yang menggantikan maka sangat tidak tepat.
"Jadi, yang lebih elok adalah membatalkan penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih karena jelas jelas sudah melakukan kecurangan dari awal," katanya.
Adhitya mengingatkan bahwa hasil suara yang didapat dalam pilkada adalah hasil untuk calon bupati dan wakil bupati, maka tidak tepat jika kemudian dilantik bupati lalu diberhentikan dan wakilnya diangkat sebagai bupati.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengungkapkan Orient Patriot Riwu Kore memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat.
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah mendapatkan surat pernyataan resmi dari Kedutaan Besar AS di Indonesia terkait status Orient tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M. Alexander tersebut tertulis bahwa Orient Patriot Riwukore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat.
Bawaslu RI juga telah merekomendasikan penundaan pelantikan terhadap bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore karena terbukti memalsukan data kependudukannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: KPU tunggu laporan resmi soal bupati terpilih Sabu Raijua
Rekomendasi tersebut dikirimkan kepada KPU tertanggal Rabu, 3 Februari 2021, yang isinya meminta KPU berkoordinasi dengan Kemendagri terkait penundaan pelantikan Riwu Kore.
Sementara itu, Orient Patriot Riwu Kore menegaskan bahwa dirinya 100 persen berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
Berkaitan dengan kasus kewarganegaraannya itu, Riwu Kore mengatakan sudah ada yang mengurus, bahkan saat ini sedang dalam proses.
Pilkada Sabu Raijua 2020 diikuti oleh tiga paslon, yakni Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale dengan nomor urut 1, kemudian paslon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja sebagai paslon nomor urut 3.
Baca juga: Bawaslu: Kasus Sabu Raijua pertama kali terjadi selama pilkada
Baca juga: KPUD Sabu Raijua digugat ke PTUN akibat tetapkan bupati terpilih
Baca juga: Kapolda NTT minta Orient jaga situasi kondusif di Sabu Raijua
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021