Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, merilis kerugian negara yang muncul dari kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 mencapai Rp15,45 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono dalam konferensi persnya di Mataram, Selasa mengatakan, nilai kerugian yang muncul berasal dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua pelaksana proyek.
"Dari PT. WBS itu senilai Rp7 miliar, dari PT. SAM Rp8,45 miliar. Nilai itu hasil dari hitungan mandiri kami sementara," kata Gunawan.
Baca juga: Penyidik Kejati NTB ekspose kasus korupsi jagung
Baca juga: Kejati NTB sita benih jagung dari gudang penyalur di Jatim
Meskipun demikian, Gunawan memastikan perbuatan yang diduga dilakukan oleh empat tersangka telah menimbulkan kerugian negara.
Bahkan hasil penghitungan mandiri penyidik ini juga dikatakan Gunawan sudah dikoordinasikan dengan tim auditor.
"Untuk pastinya (nilai kerugian negara), kami masih menunggu hasil penghitungan auditor," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi menjadi tersangka.
Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Husnul Fauzi ditetapkan bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IWW.
Pihak pelaksana proyek dari perusahaan swasta juga turut menjadi tersangka. Mereka berinisial LIH yang merupakan direktur PT. WBS dan AP, direktur PT. SAM.
Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca juga: Kajati NTB: Ungkap semua peran yang terlibat korupsi jagung
Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI.
Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.
Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.
Gunawan menyampaikan, penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp71,256 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT. SAM dan tahap kedua senilai Rp31 miliar oleh PT. WBS.
Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.
Munculnya temuan itu sebelumnya menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Baca juga: Jaksa periksa dua direktur pelaksana proyek jagung 2017
Baca juga: Kejati NTB periksa pejabat UPTD pertanian terkait korupsi jagung
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021