Hingga saat ini, pihaknya masih memberlakukan buka tutup zona rendah emisi Kota Tua
Jakarta (ANTARA) - Pemberlakuan zona rendah emisi (Low Emission Zone/ LEZ) oleh pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta di kawasan wisata Kota Tua pada hari pertama, Senin (8/2), sempat terkendala akibat jalan di luar kawasan itu tergenang.
Meski demikian, Kepala Bidang Lalu Lintas Rudy Saptari menyebut secara umum uji coba LEZ tetap berjalan sesuai konsep.
"Kemarin itu ada beberapa kendala terkait dengan adanya genangan di RE Martadinata, dan di dekat Ancol sehingga untuk rute pengalihan arus mengalami hambatan, terjadi kemacetan di ruas Jalan Kampung Bandan," ujar Rudy di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Anggota DPRD DKI ajak warga gunakan BBM berkualitas
Rudy menjelaskan genangan yang terjadi di ruas jalan luar kawasan Kota Tua tidak terlalu tinggi dan bisa disedot, sehingga sebenarnya bisa dilewati kendaraan.
Akan tetapi saat kendaraan akan dialihkan ke Jalan Kampung Bandan, banyak pengendara yang keberatan dan memilih tetap melewati kawasan Kota Tua sementara waktu.
Hingga saat ini, pihaknya masih memberlakukan buka tutup zona rendah emisi Kota Tua. Saat lalu lintas tidak terlalu padat, jalanan akan di tutup dan arus dialihkan, namun jika terjadi kepadatan volume kendaraan akan dibuka kembali.
Hal tersebut disebabkan jalanan di kawasan Kota Tua merupakan "through traffic" atau jalanan yang dilalui secara terus menerus. Sebagai kawasan wisata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginginkan lingkungan tersebut bersih dari polusi dan menjadi cagar budaya.
Baca juga: Lalin Kota Tua akan direkayasa seiring berlakunya kawasan rendah emisi
Banyaknya kendaraan angkutan barang yang melewati area tersebut menimbulkan getaran dan berisiko mengakibatkan kerusakan di kawasan Kota Tua.
Selain itu, telah ada aturan yang mengarahkan kawasan Kota Tua hanya dapat dilewati kendaraan angkutan massal. Sehingga tujuan LEZ semata-mata untuk pelestarian budaya, kebersihan lingkungan, dan perbaikan kualitas udara.
"Ini dilakukan dengan harapan nanti masyarakat paham bahwa di situ diterapkan LEZ, lalu mereka cari alternatif sendiri dan tidak melalui kawasan Kota Tua," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta sebelumnya menyatakan komitmennya untuk terus menurunkan emisi di Jakarta sampai dengan 26 persen selama periode 2020-2030 selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan pada tahap kedua kebijakan LEZ akan diberlakukan 24 jam.
Baca juga: DKI segera berlakukan kawasan rendah emisi di kawasan Kota Tua
Untuk kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ dengan pengecualian yang telah diatur.
Sebelumnya uji coba Penerapan Kebijakan LEZ tersebut telah dilakukan pada 18 hingga 23 Desember 2020. Pelaksanaan kebijakan diberlakukan di kawasan Kota Tua karena merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan pariwisata.
"Kebijakan tersebut merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta," ujar Syafrin.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021