Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 8/1) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai Ustaz Maheer alias Soni Eranat wafat hingga Jaksa Pinangki yang divonis 10 tahun penjara.
Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini
Ustaz Maaher wafat karena sakit
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono membenarkan informasi bahwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata telah wafat.
"Benar, (meninggal) karena sakit," kata Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.
Selengkapnya di sini
Polisi usut dugaan penjualan Gili Tangkong
Polres Kabupaten Lombok Barat akan melakukan penyelidikan atas dugaan penjualan Gili (pulau) Tangkong di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Lombok Barat (Lobar) AKBP Bagus Satriyo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait informasi penjualan Gili Tangkong tersebut.
Selengkapnya di sini
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Selengkapnya di sini
Polda Jateng bongkar sindikat pencurian pulsa telepon
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pencuri pulsa operator seluler yang sudah beraksi di Kota Semarang sejak 7 bulan yang lalu.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi di Semarang, Senin, mengatakan tiga pelaku ditangkap dalam tindak pidana dengan modus yang baru pertama kali terungkap di Indonesia ini.
Selengkapnya di sini
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021