Barang itu terdeteksi alat x-ray di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan pengiriman di Pos Makassar

Makassar (ANTARA) - Balai Besar Karantina Pertanian Makassar memusnahkan berbagai jenis benih tanaman impor yang dapat menjadi media Hama Pengganggu Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Benih tanaman yang dimusnahkan ini berasal dari sembilan negara, antara lain Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, China, Hongkong, Laos, dan Prancis," kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Andi Yusmanto di Makassar, Senin.

Dia mengatakan umumnya benih tanaman tersebut masuk ke Makassar melalui jalur udara yang merupakan pesanan masyarakat secara daring tanpa dilengkapi dokumen (sertifikat) resmi.

Baca juga: Balai Karantina sosialisasi UU karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Jalur udara itu, kata dia, masuk lewat Kantor Pos dan bandara kemudian disortir dan ditemukanlah benih tersebut lalu disita oleh petugas pos dan bea cukai.

"Barang itu terdeteksi alat x-ray di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan pengiriman di Pos Makassar," katanya.

Yusmanto menjelaskan barang yang dimusnahkan itu cukup beragam mulai dari benih sayur, benih buah, hingga benih bunga, namun tidak dilengkapi dengan sertifikat.

Baca juga: Mentan minta karantina pertanian adaptasi perdagangan internasional

Sedangkan berat kiriman benih dari luar negeri itu bervariasi mulai 51 gram hingga 3.516 gram.

Menurut dia, sebagian besar pelaku belum mengetahui peraturan untuk memasukkan bibit atau tanaman ke dalam negeri, sehingga dilakukan sosialisasi tentang undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Bagi pelanggar UU tersebut akan mendapat ancaman denda sekitar Rp2 miliar dan kurungan paling lama 10 tahun.

Baca juga: Karantina Pertanian amankan 998 ekor satwa ilegal dalam sepekan

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021